INFOKINI.ID, GOWA – Penangkapan seorang wanita berinisial SR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melibatkan jajaran intelijen Kejari Gowa.
Setelah seminggu melakukan pemantauan dan penelusuran, akhirnya SR yang bekerja sebagai notaris berhasil ditangkap di sebuah rumah makan di Kabupaten Gowa pada Jumat (25/2/2022).
Penangkapan wanita paruh baya itu diwarnai aksi perlawanan dari yang bersangkutan saat akan dieksekusi.
Kajari Gowa Yeni Andriani, usai ikut serta melakukan penangkapan mengungkapkan, pihak intelijen Kejari Gowa telah melakukan tugas, seperti yang diminta pihak Kejati Sulsel. Karena yang bersangkutan, baik domisili maupun wilayah kerjanya ada di Kabupaten Gowa.
Sehingga atas permintaan Kejati Sulsel, Kejari Gowa membantu melakukan pemantauan untuk kepentingan eksekusi.
“Eksekusi dilakuan dengan agen intelijen kami karena memang berdasarkan pemantauan yang bersangkutan berpindah-pindah. Karena tinggal dan bekerja di wilayah Kabupaten Gowa, maka kami diminta untuk membantu proses pemantauan untuk eksekusi tersebut. Sudah seminggu kami lakukan pemantauan. Hingga kita juga gunakan agen Intel kita seolah-olah ingin bertransaksi. Dan Alhamdulillah bisa ditangkap, meskipun dengan aksi perlawanan dan sebagainya,” papar Yeni.
Yeni juga menambahkan bahwa eksekusi dilakukan sebagai hasil dan kekuatan hukum dari putusan Mahkamah Agung. “Proses sidang hingga kasasi sudah. Dan putusan MA juga sudah turun. Maka jaksa lakukan eksekusi. Dipanggil tiga kali tidak datang. Dan sebab itulah maka ditetapkan sebagai DPO,” jelas Yeni.
Ditambahkan Kasintel Kejari Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra, bahwa upaya pemantauan untuk mengeksekusi yang bersangkutan dilakukan cukup sulit. Karena yang bersangkutan memang menghindar.
“Memang sulit dan ada upaya menghindar. Karena kita lakukan pemantauan menggunakan satelit dengan handphone yang digunakan. Hpnya berfungsi hanya sebentar. Setelah itu mati lagi. Itu lumayan sulit. Tapi hari ini penangkapan dan eksekusi bisa kita lakukan,” jelas Andi Faiz.
Dari informasi, SR dijadikan DPO setelah dinilai mengabaikan surat panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulsel. Terpidana diamankan oleh tim Sprintug Kejati Sulsel bersama Kejari Gowa yang dipimpin oleh Kasi Intel Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra SH MH.
Yang bersangkutan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejati Sulsel setelah mangkir dari panggilan kedua, dan selanjutnya dilayangkan panggilan ketiga pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 pada alamat yang tertera dalam putusan.
Wanita yang bekerja sebagai notaris ini telah ditetapkan sebagai terpidana, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021, dengan amar putusan yang menyatakan yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.












