Hasil Konsultasi DPRD ke Kemendagri: Gubernur Andi Sudirman Menakhodai Sulsel Tanpa Wakil hingga 2023

Pimpinan DPRD Sulsel saat konsultasi ke Kemevdagri. ()

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Tiga Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan melakukan konsultasi terkait peluang pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Tiga pimpinan tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, Wakil Ketua DPRD Ni’matullah dan Wakil Ketua DPRD Muzayyin Arif, didampingi Sekretaris DPRD Sulsel, M. Jabir.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah mengatakan bahwa, konsultasi ini dilakukan Pimpinan Dewan pasca pelantikan Gubernur Sulsel definitif Andi Sudirman Sulaiman. Dimana, konsultasi dilakukan pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri.

“Kesimpulannya, pengisian jabatan itu sudah tertutup ruangnya, artinya Andi Sudirman Sulaeman akan menakhodai sendirian Pemerintah Provinsi Sulsel sampai tahun 2023,” kata Ni’matullah, Jumat (11/3/2022).

Legislator Fraksi Demokrat Sulsel ini menuturkan, berdasar pasal 176 UU No. 10 tahun 2016 dan pasal 23 PP No. 12 tahun 2018, bahwa pengisian jabatan kosong wakil gubernur, wakil bupati/walikota dapat dilakukan maksimal 18 bulan sebelum akhir masa jabatan, dihitung dari lowongnya jabatan.

“Jadi, dihitung mulai kemarin tangal 10 Maret 2022 ketika Pak Wagub dilantik menjadi Gubernur definitif,” tuturnya.

Sementara itu kata dia, hasil simulasi Kemendagri, terkait hal tersebut, maka diperoleh perhitungan bahwa 5 Maret 2022 itu waktu maksimal yang memungkinkan pengisian jabatan wagub di Sulsel.

“Untuk itu, Pimpinan DPRD Sulsel diharapkan menyampaikan surat kepada partai pengusung terkait soal tersebut, sehingga tidak ada lagi spekulasi seputar masalah tersebut,” beber Ullah, sapaan akrab Ni’matullah.

Untuk itu, kata dia, diharapkan semua masyarakat Sulsel membantu dan mendoakan Gubernur Sulsel agar senantiasa sehat, kuat dan panjang umur dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Apalagi karena beliau sendiri menakhodai provinsi besar ini. Kami di DPRD Sulsel akan berusaha maksimal membantu, sebagai mitra, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *