Berakhir 2025, Komisi D DPRD Sulsel Minta Pemprov Evaluasi Kontrak PT Vale

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina ()

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan membidangi pembangunan, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengevaluasi kontribusi PT Vale untuk pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahmam Pina, kepada awak media, saat ditemui di ruang kerjanya, di Lantai 6 tower DPRD, Senin (14/3/2022).

“Setelah 50 tahun beroperasi di Sulawesi Selatan, khususnya di Luwu Timur, sudah waktunya untuk kita evaluasi bagaimana peran, kontribusi yang diberikan PT Vale,” kata Rahman Pina.

Legislator Fraksi Golkar Sulsel ini menuturkan bahwa, Sulsel punya salah satu tambang nikel terbesar di dunia. Namun, tidak berkontribusi nyata terhadap perkembangan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Olehnya itu kata dia, sudah waktunya untuk dievaluasi. Selama 50 tahun ini dapat dimaklumi bahwa Sulsel tidak punya SDM dan tidak punya pengusaha yang mampu mengelola tambang besar seperti di Sorowako ini.

“Tetapi dalam rentang 50 tahun ini kan itu sudah muncul pengusaha-pengusaha nasional dan lokal yang juga mampu melakukan hal yang sama,” tuturnya.

Belajar dari PT Freeport, saat ini penguasaan nasional jauh lebih besar dari penguasaan asing. Padahal kalau dipikir tingkat kesulitan dan tingkat kerumitan jauh lebih dibandingkan di Surowako.

“Oleh karena itu kita di DPRD mendorong agar kontrak PT Vale ini yang berakhir di 2025 ini bisa dievaluasi dan sebisa mungkin ini diserahkan ke penguasa nasional dan pengusaha lokal,” beber Rahman Pina.

Pria yang akrab disapa RP ini menuturkan bahwa, saat ini sama sekali baik Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim tidak punya pembagian atau saham di PT Vale.

“Jadi, kita hanya kebagian pajak air, selebihnya tidak ada. Oleh karena itu saya berharap tentu saja kalau misalnya ini pembicaraan terkait dengan saham,” terangnya.

“Saya kira sudah saatnya Pemprov dan Pemda Lutim diberikan hak, diberikan kewenangan atau paling tidak mendapat kursi yang memadai dalam hal kepemilikan saham di PT Vale,” tegas RP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *