Kesulitan Urus Perizinan, Nelayan Mengadu ke DPRD Sulsel

Para nelayan yang terhimpun dalam HNSI Sulsel saat menemui Komisi B DPRD Sulsel. ()

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan membidangi ekonomi, menerima pengaduan dari para nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulsel. Salah satunya terkait kesulitan pengurusan perizinan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Sugiarti Mangun Karim mengatakan bahwa, banyak persoalan yang dihadapi nelayan di Sulsel terkait dengan kepentingan nelayan.

“Mereka merasa terlalu dipersulit dengan begitu banyak aturan,” kata Andi Sugiarti usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (14/3/2022).

Menurut Sugiarti, hal tersebut karena adanya aturan terbaru, baik itu dalam bentuk UU maupun Permen KKP yang mengatur tentang perizinan.

“Dimana seluruh perizinan yang dulunya di kita, itu sebagian besar sekarang ditarik ke pusat ke KKP, termasuk pengadaan perizinan SPB, SLO dan lain-lainnya,” ujarnya.

Namun kata dia, di lapangan ternyata pihak KKP belum siap, karena persyaratannya seluruh dokumen itu dikeluarkan oleh KKP melalui perwakilannya di Sulsel yang ada di Untia.

“Sementara nelayan kita mengeluh, karena tidak mungkin bisa lakukan itu karena lebih banyak ongkosnya mau pergi urus disana dibanding hasil yang dia dapatkan,” terang Sugiarti.

Legislator Fraksi PPP Sulsel ini menuturkan bahwa, nelayan menginginkan ada kemudahan, minimal ada kebijakan yang menyederhanakan proses pengambilan izin.

“Kenapa tidak dibuka semua Pelabuhan-pelabuhan yang ada itu, dibuka semacam tempat pelayanan administrasi. Misalnya di Paotere ada disana jadi nelayan ndak usah ke Untia,” bebernya.

Untuk itu lanjutnya, hasil RDP ini akan dijadikan sebagai kesepakatan bersama dengan stakeholder yang hadir. Ada Gubernur, DPRD, pihak HSNI, ada dari KKP dan Syahbandar menandatangani surat-surat kesepakatan bersama.

“Terkait hasil rapat yang kita akan sampaikan ke pimpinan, nanti ketua keluarkan untuk kita kirimkan ke DPR RI komisi IV dan nanti akan dibicarakan dengan kementerian KKP,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *