Sosialisasi Perda, Irwan Djafar: Pajak Daerah Menopang Pembangunan Makassar

Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi NasDem, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Perda Perda Kota Makassar, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman Makassar, Rabu (23/03/2022). DOK-IST

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi NasDem, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Kota Makasaar Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman Makassar, Rabu (23/03/2022).

Legislator Komisi D DPRD Kota Makassar Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat tersebut mengatakan dirinya mengambil perda nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah lantaran sektor pajak dianggap sangat penting menopang kelangsungan Makassar. Apalagi, kata Irwan Djafar, masyarakat juga harus diberikan pemahaman soal pajak dan retribusi.

“Jadi kita ambil perda nomor 2 tentang pajak karena pajak ini memang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, mereka perlu tau bahwa pajak merupakan suatu kewajiban. Sedangkan retribusi kalau tidak digunakan tidak dipungut biaya,” jelasnya dihadapan peserta sosper.

Selain itu, lanjut dia, ada 11 pajak daerah yang perlu dipahami masyarakat sehingga dianggap perlu disosialisaikan, seperti pajak restoran, perhotel, pajak bumi bangunan, dan pajak lainnya.

“Pada intinya kita berharap melalui sosper ini masyarakat bisa paham jika peran pajak berpartisipasi langsung dalam pembangunan,” tuturnya.

“Kami berharap target pajak bisa sepenuhnya tercapai tahun ini. “Karena Pemkot menargetkan PAD Rp 2 Triliun bisa tercapai dengan maksimal,” harapnya.

Sementara, Kepala Bidang Pajak daerah 1 dan Retribusi Daerah Dispenda Makassar, Harryman mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2018, pajak terdiri dari 11 jenis, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hal atas tanah dan bangunan.

“Ini 11 jenis pajak, kalau ditotal pendapatan Makassar berdasarkan pajak, tahun 2021 itu mencapai Rp1,6 triliun. Dan tahun ini kita akan usahakan tembus menjadi menjadi Rp2 triliun,” ucap Harryman.

Ia pun menyarankan agar masyarakat melakukan belanja untuk melupakan struknya. Sehingg bisa diketahui pengeluaran dagangan pengusaha. “Misalnya kalau pergiki makan di restoran jangan lupa minta struknya agar bisa diketahui pengeluaran restora tersebut,” sarannya.

Kendati demikian, Fungsional Analisis Hukum Pemkot Makassar, Anto menegaskan, semua yang diatur dalam Perda memiliki azas hukumnya, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak daerah.

“Jadi Perda Nomor 2 Tahun 2018 adalah penyempurnaan dari perda yang dibuat sebelumnya. Sehingga sangat jelas azas hukum didalamnya serta sanksi yang akan diterima bagi pelanggar pajak,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *