Pembayaran THR dan Gaji 13 ASN, Pemkab Gowa Tunggu Petunjuk Pusat

Ilustrasi: Pemkab Gowa masih menunggu petunjuk Pusat terkait pembayaran THR dan gaji 13 bagi ASN. (int)

INFOKINI.ID, GOWA – Kabar gembira. Pemerintah segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara, yang akan mulai diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Khusus untuk Kabupaten Gowa, hingga kini masih menunggu petunjuk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa Karim Dania menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pusat terkait pembayaran THR dan juga gaji ke-13.

“Kita sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pembayaran gaji 13 dan juga THR bagi ASN,” kata Karim setelah Coffee Morning, Senin (18/4/2022).

Dia berharap petunjuk dari Pusat segera turun. “Mudah-mudahan segera disampaikan ke semua daerah untuk dijadikan acuan pembayaran,” ujarnya.

Menurutnya, setelah Peraturan Pemerintah keluar, maka akan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati untuk segera dilakukan pencairan.

Terkait besaran anggaran, Karim masih enggah menyebutkan secara rinci. Namun, katanya, THR dan gaji 13 ASN dikabarkan sama dengan 1 bulan gaji.

“Besaran anggaran dikabarkan sama besar dengan 1 bulan gaji. Kami pun telah mempersiapkannya. Belum bisa disebut berapa total besarannya, karena takutnya saya salah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *