MAKASSAR– DPRD Makassar memberikan peringatan kepada seluruh pengusaha di Kota Makassar untuk memenuhi kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan selama satu bulan gaji.
Pimpinan Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi mengatakan THR wajib dibayarkan baik untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenag,a honorer, dan buruh harian lepas paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2022.
“Karyawan akan menerima THR paling lambat 25 April 2022,”kata Politisi Partai Gerindra itu di Makassar, Minggu 24/4/2022.
Kasrudi menambahkan jika mengacu pada aturan yang ada maka Senin (besok 25/4) sudah mulai ada perusahaan atau instansi yang membayarkan THR, sebab THR merupakan hak bagi semua pekerja.
“Ada sanksi jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini, bisa dibekukan usahanya atau pencabutan izin” tegas Kasrudi.
Lanjut Kasrudi, pihaknya akan menindak tegas bagi perusahaan yang tidak taat. Olehnya itu, dia akan membentuk posko pengaduan agar dapat lebih cepat mendeteksi perusahaan mana yang nakal membayarkan THR kepada karyawannya.
“Terkhusus untuk pengusaha perhotelan, restoran, jasa dan sebagainya agar sekiranya tidak telat menunaikan tanggungjawab,” jika ada karyawan jadi korban, maka datang saja di DPRD Makassar,”kembali Kasrudi mempertegas.
Diketahui aturan tidak membayarkan THR maka melanggar Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.(**)
















