Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan

Pihak Polres Gowa saat merilis kasus. ()

INFOKINI.ID, GOWA – Seorang lelaki berinisial AS (45) diamankan di Polres Gowa setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan, kini sang anak telah hamil tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, mengatakan bahwa pencabulan dilakukan sejak anak tersebut masih duduk di bangku SMP dan kini sudah berusia 18 tahun.

“Pelaku ini melakukan perbuatan itu (pencabulan) sejak 2016 lalu,” kata AKP Boby Rachman, Senin (25/4/2022).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa setelah mendapatkan laporan dari korban dan keluarganya.

“Setelah tahu dia hamil, kemudian dia cerita ke sepupunya dan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Boby cerita, pencabulan dilakukan sejak pelaku dan anak beserta istrinya tinggal di Kabupaten Bone, Sulsel, dan terus dilakukan hingga mereka pindah ke Kabupaten Gowa.

Bahkan, kata Boby, ayah kandungnya itu masih melakukan pencabulan pada September 2021 lalu.

“Saat ini anak itu (korban) hamil 7 bulan,” ujar Boby.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *