Kuatir Tergusur Program Eco Industrial Park, Warga Garongkong Mengadu ke Ni’matullah

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ni’matullah RB, kembali menyerap aspirasi warga saat menggelar reses masa sidang tugas, di Garongkong, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Selasa (7/6/2022).

INFOKINI.ID, BARRU– Wakil Ketua DPRD  Sulawesi Selatan, Ni’matullah RB, kembali menyerap aspirasi warga saat menggelar reses masa sidang tugas, di Garongkong, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Selasa (7/6/2022).

Masyarakat menguraikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru telah menetapkan dua kelurahan dan tiga desa, sebagai kawasan dengan konsep pengembangan Eco Industrial Park (EIP) atau pusat kawasan Industri di Barru.
Kedua kelurahan itu, masing-masing Kelurahan Mangempang dan Kelurahan Sepe’E, Desa Siawung, Binuang  dan Desa Madello dengan Luas lahan sekitar 3000 hektare (Ha).

Selain itu, pada akhirnya Agustus tahun 2020 lalu, bertempat  di rumah jabatan Bupati Barru dilakukan kerja sama penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Barru diwakili Bupati Barru, H Suardi Saleh dan Muhammad  Mahmud sebagai  PLT Direktur PT Kawasan Industri (KIMA) Makassar.
Dimana, jika pembangunan pusat kawasan industri  ini  terealisasi maka  yang pertama merasakan dampaknya  adalah warga sekitar Garongkong. 

Pasalnya, akan terjadi penggusuran rumah warga secara besar-besaran, sebagai akibat dari adanya alih fungsi  lahan dari pemukiman  penduduk  menjadi pusat perkantoran, perdagangan dan industri.

Menanggapi hal ini, Ni’matullah berjanji akan membawa  dan menindaklanjuti  laporan masyarakat  ke Pemerintah Provinsi bersama Gubernur, Dinas Perhubungan dan pihak yang terkait dalam pembangunan kawasan industri di Barru.

“Saya  tertarik dengan penyampaian tokoh masyarakat di sini, bahwa mereka tadi agak syok  dan terkejut ya dengan ketetapan Pemerintah Daerah untuk menjadikan kampungnya sebagai kawasan industri,” kata Ni’matullah.

Ketua Demokrat Sulsel ini menuturkan bahwa, DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah harus berhati-hati dalam menentukan batas-batas kawasan, apalagi masyarakatnya sudah tinggal puluhan tahun di sebuah wilayah.

“Saya kira agak berat untuk memindahkan begitu saja, apalagi mereka sudah mengeluh tidak boleh lagi ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” paparnya.

Pria yang akrab disapa Ullah itu menegaskan, bahwa sejatinya  tidak  bisa berlakukan program secara keras pada rakyat. “Itu harus ada upaya persuasif, kejelasan yang rasional agar supaya mereka bisa memahami kalau memang itu dibutuhkan. Jadi secepatnya  berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gubernur, Dinas Perhubungan yang terkait dengan ini, untuk mengecek ulang kenapa ada keputusan-keputusan seperti itu yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.(Muh. Saddan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *