INFOKINI.ID, GOWA– Kasus indikasi korupsi atas pengadaan truk sampah di 121 desa di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Hasil pengembangan dari pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari pengadaan ini terindikasi kerugian negara sebesar Rp9.082.601.303,23, meningkat jumlahnya dari pemeriksaan awal yang hanya Rp4,1 miliar.
Kajari Gowa, Yeni Andriani saat keterangan persnya menyebut, meningkatnya angka kerugian negara atas penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 itu, karena saat perhitungan internal Kejari belum menggunakan hasil dari ahli Politeknik Unhas, yang menghitung nilai fisik atau bak dari mobil sampah tersebut. Termasuk temuan adanya penganggaran untuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang tidak boleh dituangkan atau diambil dari APBDes
“Kami telah terima perhitungan kerugian negara dari BPKP terhadap pengadaan mobil sampah dari dana desa tahun 2019. Saat perhitungan internal lalu, kita belum menggunakan hasil dari ahli Poltek Unhas yang menghitung fisik atau bak dari mobil tersebut. Hasil itulah yang dimasukkan BPKB sebagai kerugian negara. Selain itu ditemukan honor TPK yang tidak bisa diambil /tertuang dalam APBDes. Tetapi 121 desa mengeluarkan dana honor TPK sebesar Rp13 juta perdesa. Dari pihak BPKP juga memasukkannya ke dalam perhitungan kerugian negara. Ada indikasi penggunaannya oleh tersangka,” beber Kajari Yeni Andriani, Senin (1/8/2022), saat memberikan keterangan pers didampingi Kasintel Kejari Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra, Kasipdsus Erfah Basmah dan Jaksa Andi Ichlazul.
Yeni juga menyebut bahwa saat ini Kejari tengah bekerja keras mengungkap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pengembangan jumlah tersangka saat proses persidangan. “Untuk saat ini kami fokus pada lima tersangka sebagai intelektualnya. Namun jika ada perkembangan dalam persidangan kita akan tindak lanjuti lagi. Saat ini kita bekerja keras untuk mengungkap, termasuk melakukan digital forensik. Sejak awal penyelidikan kami sudah kerjasama dengan Kejagung untuk digital forensik atas hp tersangka dan bendahara koordinator,” jelas Yeni.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dari penyidikan beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa sudah menetapkan lima orang tersangka atas proyek pengadaan mobil sampah/dump truck sampah di 86 desa yang ada di Kabupaten Gowa. Puluhan dump truck sampah itu dibeli dari dana desa tahun anggaran 2019. Indikasi adanya tindakan korupsi, ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan serta dinyatakan adanya indikasi kerugian negara senilai Rp4,1 miliar.
Lima tersangka diamankan Kejari Gowa masing-masing AM selalu kepala atau Direktur PT Bima Raja Mawelang, AS yang merupakan mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa, Koordinator atau bendahara Kecamatan Pallangga berinisial SA, FT selaku bendahara atau koordinator Kecamatan Bontolangkasa dan AAS yang merupakan supervisor sales Isuzu.(*)
















