Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi Ranperda di Luar Propemperda 2022

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan melakukan konsultasi atas pengajuan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2022.

Seperti Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) di Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kamis (13/10/2022) kemarin.

Rombongan Bapemperda dipimpin oleh A. Irwandi Natsir (Fraksi PAN) selaku Wakil Ketua bersama Anggota Bapemperda antara lain A. Debbie Purnama, A. Ayu Andira (Fraksi Partai Golkar).

Kemudian, H. Rakhmat Kasjim (Fraksi Nasdem), A. Azizah Irma (Fraksi Demokrat), Hj. Meity Rahmatia (Fraksi PKS), H. Muhammad Sarif (Fraksi PKB), dan A. Nurhidayati Zainuddin (Fraksi PPP).

Konsultasi yang dilaksanakan di Gedung H Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI ini turut dihadiri oleh Zool Ilham, mewakili Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Sulsel.

Rombongan diterima oleh Bambang Hardianto, selaku Kasubdit BUMD, Aneka Usaha, Lembaga Jasa Keuangan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.

Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi, saran dan masukan terkait dengan penyusunan ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) yang merupakan ranperda di Luar Propemperda Tahun 2022.

Ranperda ini sebenarnya telah diprogramkan pada 2020 dan 2021 namun belum diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan.

Namun pada 2022 ini kembali diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan seiring dengan adanya Surat Gubernur Sulsel untuk meminta kepada DPRD untuk melakukan pembahasan ranperda di luar Propemperda.

Anggota Bapemperda, Irwandi Natsir mengatakan bahwa, tugas untuk melakukan pengkajian terhadap pengajuan sebuah ranperda, termasuk melakukan telaah terhadap seluruh kelengkapan berkas pengajuannya.

“Berdasarkan ketentuan yang termuat di dalam Pasal 10 ayat (4) PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa hasil penilaian dari Menteri disampaikan kepada Bapak Gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak usulan Pendirian BUMD diterima,” tutur Irwandi.

Berdasarkan informasi yang diterima bahwa Gubernur telah mengirimkan surat kepada Menteri disertai dengan perbaikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai arahan Kemendagri namun sampai saat ini belum ada balasan dari Kemendagri.

Sementara itu, Bambang Hardianto menyampaikan bahwa, hasil perbaikan data yang telah diajukan oleh Gubernur Sulsel sudah diterima dan sementara proses tindaklanjut di pimpinan.

Dia juga menambahkan, agar di dalam perda nantinya jangan diatur detail mengenai bidang usahanya, cukup pendiriannya saja sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 11 PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Selebihnya berkaitan bidang usaha sebaiknya diatur lebihlanjut dalam akta pendiriannya oleh Notaris sehingga lebih fleksibel jika ingin dilakukan penambahan atau pengurangan bidang usahanya,” kata Bambang.

Muatan dari ranperda ini nantinya bisa dikembangkan jangan hanya sebagai penerima saja melainkan bisa menyertai dari aspek pengelolaannya, agar bisa mendayagunakan segala potensi yang ada untuk mendapatkan nilai tambah.

Apalagi pemberdayaan masyarakat setempat dari sisi tenaga kerjanya itu mungkin bisa lebih baik karena bisa memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Di akhir pertemuan, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel mengharapkan Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulawesi Selatan Andalan Energi (Perseroda), khususnya mengenai Participating Interest 10 persen Gas Alam Wajo bisa bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan dan sekitarnya.

Tentunya ranperda ini masih kita membutuhkan pengayaan-pengayaan yang lebih mendalam. Kita bersama-sama akan mengawal Pendirian BUMD ini, tutup Irwandi.

Kunjungan Kerja ini pun diakhiri dengan foto bersama oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda beserta Kasubdit BUMD, Aneka Usaha dan Lembaga Jasa Keuangan Dirjen Bina Keuangan Daerah beserta staf yang mendampingi.

Penulis: Muh. Saddam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *