Ditangkap! Oknum Polisi Diduga Edarkan Sabu

INFOKINI.ID, GOWA– Citra Polri kembali tercoreng. Penangkapan oknum polisi karena bersinggungan barang haram jenis narkotika kembali dilakukan. Salah seorang oknum polisi, Jendral Muhammad Bimo Acktur (JM) diduga pengedar narkotika jenis sabu. 

Penangkapan JM yang berpangkat Brigadir Dua (Bripda) dan bertugas sebagai Banit 5 Subdit V Ditintelkam Polda Sulsel, dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Gowa pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 22.15 Wita di Jalan Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Penangkapan ini dilakukan personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Gowa dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Arman. 

Selain JM, tim Opsnal Satnarkoba Polres Gowa, juga lebih dahulu meringkus dua pemuda yang merupakan rekan JM yakni Anton Wijaya (AW) dan Nur Iksan (NI). Keduanya merupakan warga Jalan Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. 

Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022), membenarkan penangkapan tersebut. Mantan Kapolsek Tinggimoncong ini mengungkap, proses selanjutnya atas kasus ini telah diserahkan sepenuhnya ke Polda Sulsel.
“Benar, memang ada penangkapan salah satu oknum anggota Polda Sulsel, dan proses penanganannya sudah diambil alih oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, mengingat barang bukti diduga berasal dari lintas kabupaten,” jelas Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh.

Proses penangkapannya disebut AKP Hasan, berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/    /2022/SPKT/Satresnarkoba Polres Gowa tanggal 17 Oktober 2022. Saat itu, penangkapan dilakukan setelah Tim Unit Opsnal Satnarkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki bernama AW. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik bening di dalam pembungkus rokok merk Esse, kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,37 gram. 

Berdasarkan pengakuan AW pada polisi, barang tersebut diperolehnya dari temannya bernama NI. Guna mengupas tuntas kasus ini, polisi bergerak menuju rumah kost NI di Romang Polong. Di rumah NI, Polisi menemukan satu buah dompet berisi dua sachet plastik klip bening narkotika jenis sabu sebesar 3,25 gram.

NI dan AW pun mengaku jika barang yang mereka miliki diperoleh dari oknum polisi bernama JM. Saat berada di rumah JM di Perumahan Permata Hijau Kota Makassar, Tim Unit Opsnal Satnarkoba menemukan satu sachet plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening, diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3,24 gram yang diselipkan di dalam sebuah buku. 
JM mengaku mendapatkan barang itu dengan cara membeli seharga Rp10 juta sebanyak 8 gram dari seseorang dengan inisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian (DPO).
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi media mengatakan, kasus ini diambil alih Ditres Narkoba untuk pengembangannya, karena informasi pengedarnya dapat sabu dari Kabupaten Sidrap. 

“Saat ini JM sudah ditangani Propam. Kasusnya juga telah diambil alih Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, mengingat barang bukti diduga berasal dari Sidrap, ” kata Kabid Humas Polda Sulsel. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *