INFOKINI.ID, TATOR – Seorang kepala sekolah di Kabupaten Tana Toraja diringkus aparat setelah dilaporkan memperkosa siswinya. Pemerkosaan itu terjadi di sekolah.
Pelaku berinisial MS (42). Ia berhasil diringkus di rumahnya di Maruang, Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tator. Sementara korbannya berinisial WR (15).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad menuturkan, pemerkosaan itu terjadi pada Rabu 1 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan menuju ke rumah neneknya.
Dalam perjalanan sepeda motor korban mogok. Saat itu juga sedang hujan deras. Korban akhirnya berteduh sejenak di sekolahnya itu.
Di saat bersamaan, pelaku ternyata masih ada di sekolah kemudian melihat korban sendirian lalu mengajaknya masuk ke ruangan kantor sekolah. Di situ, korban pun langsung dipaksa berhubungan intim laiknya suami istri.
“Jadi awalnya korban saat itu sudah pulang sekolah. Tapi korban ini sudah dari rumah mau menuju rumah neneknya, terus tiba-tiba motornya mogok dan hujan deras jadi berteduh di sekolah itu. Nah, tak lama berselang pelaku melihat korban akhirnya diajaklah ke ruangan kantor sekolah, di sana pelaku langsung melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, kata Ahmad, korban pulang ke rumahnya tapi tidak langsung menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Ulah bejat Kepsek itu nanti terungkap, saat ayah korban melihat ada perubahan sifat yang dialami putrinya itu.
Sang ayah melihat putrinya lebih banyak berdiam dan melamun. Saat itu juga sang ayah menginterogasi anaknya.
“Jadi kasusnya terungkap saat sang ayah ini melihat anaknya lebih pendiam dari sebelumnya, kemudian diinterogasi lah dan mengakulah korban soal kejadian tersebut. Saat itu juga keluarga korban langsung lapor dan kami bergerak menangkap pelaku,” katanya
Sayid menyebut bahwa pihaknya pun langsung meringkus pelaku di rumahnya di Desa Rano Kecamatan Rano, Tana Toraja, sekitar pukul 10.00 Wita, Sabtu 4 Februari 2023. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, pelaku telah mengakui semua perbuatan bejatnya.
“Kami sudah mengamankan pelaku. Korban juga telah dilakukan visum. Atas keterangan saksi-saksi, pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2),(3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2006 Tentang perubahan kedua Atas UU RI NO. 3 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -Undang dengan ancaman hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.














