INFOKINI.ID, LUTRA – Seorang pria di Kabupaten Luwu Utara diringkus setelah dilaporkan memperkosa anak tirinya. Pria berinisial AN (41) itu dua kali memperkosa korban hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy menuturkan, korban berinisial AI berusia 14 tahun. Saat ini korban hamil 6 bulan.
“Korban dua kali diperkosa oleh ayah tirinya lantaran sang istri atau ibu kandung korban sudah tua. Akibatnya sang ayah tiri menyalurkan hasrat bejat itu ke korban hingga hamil 6 bulan,” terang Joddy, Rabu (15/2/2023).
AN sendiri saat ini telah diamankan. Joddy menjelaskan, kasus pemerkosaan itu mulai terungkap saat korban AI terlihat buncit. Saat itu, korban menghadiri pesta pernikahan keluarganya.
Berangkat dari situ, korban pun akhirnya mengaku jika dirinya telah mengandung 6 bulan hasil perbuatan bejat ayah tirinya. AI mengaku dua kali digagahi AN.
“Jadi kasusnga terungkap saat ada pesta di keluarganya. Disitu, korban ini diliat aneh karena perutnya diliat membesar. Akhirnya ibu korban ini interogasi. Korban pun mengakui kalau sudah 6 bulan hamil atas perbuatan ayah tirinya,” ungkapnya.
Dari pengakuan itu, ibu korban pun akhirnya melapor ke polisi. Jajaran Polres Luwu Utara yang menerima laporan itu langsung menangkap pelaku AN saat akan melakukan perjalanan di Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa 7 Februari lalu.
“Begitu laporan diterima, pelaku langsung diamankan Selasa lalu di Desa Sassa,” katanya.
Kepada polisi, pelaku AN mengakui perbuatannya. AN menyebut jika dirinya sudah memperkosa anak tirinya itu sebanyak 2 kali.
Ia mengaku terpaksa melampiaskan hasratnya kepada AI karena istrinya sudah tua dan tak bisa lagi melayaninya.
“Aksi tak senonoh itu dilakukan karena melihat istrinya sudah tua jadi dia lampiaskan ke anaknya,” terang Joddy.
Saat ini, pelaku AN telah jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.














