2 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Pegadaian Rantepao Diserahkan ke JPU

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Kejati Sulsel menyerahkan dua tersangka kasus korupsi penyaluran kredit fiktif PT Pengadaian Cabang Rantepao kepada penuntut umum, Rabu (11/10/2023). Kedua tersangka yakni HM (selak Keepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao) dan WAN (tenaga pemasaran PT Pegadaian Cabang Rantepao).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengutarakan penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas Perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif.

“Bahwa dalam penanganan perkara ini terdapat 2 (dua) orang Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum yaitu tersangka HM (selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao) dan tersangka WAN (selaku tenaga pemasaran Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao)” jelasnya.

Menurut Soetarmi, dari hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel ditemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yakni dengan sengaja mengajukan kredit fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit bermasalah/penarikan kendaraan, transkasi penyaluran kredit nasabah pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao. Tindakan ini dilakukan tersangka HM bersama dengan tersangka WAN.

Di mana perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 161 tahun 2019 tentang SOP Pegadaian Kreasi, Peraturan Direksi No. 107 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Pegadaian Multi Guna, Peraturan Direksi No. 82 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multi Guna, Peraturan Direksi No. 153 Tahun 2021 tentang Pedoman Pegadaian Arrum Ekspres Loan Kredit Usaha Rakyat, Peraturan Direksi No. 71 Tahun 2019 tentang SOP Produk Pegadaian Amanah, Peraturan Direksi No. 31 Tahun 2018 tentang SOP Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Sehingga perbuatan HM bersama-sama dengan tersangka WAN telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Kerugian negara di kasus ini sebesar Rp1.017.492.450 (Satu Milyar tujuh belas juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah),” jelasnya.

Bahwa terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *