INFOKINI.ID, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang menggelar penyuluhan hukum lewat Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Aula UPT SMAN 2 Enrekang, Rabu (11/10/2023). Penyuluhan hukum membahas fenomena perundungan dan risiko hukumnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Amus Akhirin mengungkapkan, JMS adalah salah satu program yang melekat di bidang seksi intelijen. Tema perundungan diangkat karena ini menjadi fenomena yang banyak terjadi di masyarakat.
“Sengaja kita angkat tema tersebut karena akhir-akhir ini ada keresahan di masyarakat yang kembali marak. Ini menimbulkan keprihatinan karena perundungan yang melibatkan anak sekolah yang masuk kategori tindak pidana penganiayaan,” terang Andi Zainal.
Andi Zainal berharap, dengan dilaksanakannya program penyuluhan hukum di sekolah, bisa mengedukasi pelajar. Agar pelajar menghindari risiko hukum perundungan.
“Kita harapkan kejadian-kejadian yang menyangkut tentang bullying dan perundangan baik fisik maupun psikis harapan besar kami semoga di Kabupaten Enrekang ini tidak terjadi. Inilah tugas kita mengawal adik adik kita sebagai generasi pelanjut sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang,” imbuhnya.
Kepala UPT SMAN 2 Enrekang Karyoto mengapresiasi kegiatan program penyuluhan hukum yang diadakan di sekolahnya. Menurutnya, ini adalah terobosan positif kejaksaan.
“Alhamdulillah selama ini kita bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Enrekang melalui program kegiatan tersebut jadi materinya kita akan sosialisasikan dan melakukan pendampingan kepada anak anak yang lain,” katanya.
Karyoto juga menyampaikan bahwa anak anak yang mengikuti penyuluhan ini akan memberi edukasi kepada teman dan lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, dengan edukasi anak anak akan tahu ada risiko hukum dari tindakan perundungan.
















