INFOKINI.ID, GOWA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa mensosialisasikan Penyusunan Daftar Pemilih tambahan (DPTb), dengan sasaran Persit Chandra Kirana Cabang XXVI Dim 1409/Gowa Koorcab Rem 141/Tp. Sosialisasi dilaksanakan Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Gowa Hasnawati bersama beberapa anggota KPU Gowa lainnya, Jumat (13/10/2023) di aula Kodim 1409/Gowa. Hadir di kesempatan itu, Ketua Persit KCK Cabang XXVI Kodim 1409/Gowa Nova Asriana Isnaeni dan Wakil Ketua Persit Gowa Susanty Eko, serta perwakilan Persit dari seluruh Koramil jajaran Kodim 1409/Gowa. Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya dalam mengoptimalkan jumlah masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang.

Dikonfirmasi via WhatsApp, Hasnawati mengungkapkan bahwa materi dalam sosialisasi ini, mencakup informasi tentang berbagai persyaratan pindah memilih. Informasi ini menurutnya, penting disosialisasikan di setiap kegiatan sosialisasi, baik yang dilakukan oleh KPU bekerjasama dengan pihak lain maupun di setiap kegiatan sosialisasi yg mengundang KPU. Terkait sosialisasi di berbagai institusi, Hasnawati mengatakan, sosialisasi yang dilakukannya, menyasar personil terkait institusi yang bersangkutan. “Jadi sosialisasi di Kodim ini memang kami peruntukkan bagi ibu persit, mengingat ibu persit kerap pindah mengikuti tempat tugas suaminya yang merupakan anggota TNI. Sosialisasi serupa juga kami lakukan di Polres, dengan target peserta adalah ibu bhayangkari. Demikian juga di institusi lainnya,” paparnya.

Hasnawati juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa memperkirakan berapa persen estimasi pemilih tambahan setiap kali pemilu. Hal ini disebabkan, jumlahnya bergantung penuh pada masing-masing pemilih yang akan pindah memilih. “Kami belum bisa memastikan berapa jumlah pemilih DPTb karena data DPTb ini adalah data bergerak,” jelasnya.
Dalam materi sosialisasinya, Hasnawati menjelaskan sejumlah hal lainnya, diantaranya terkait ketentuan pindah memilih di Pemilu 2024. Ada beberapa poin yang disampaikannya, diantaranya Pemilih dapat datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota, pemilih diwajibkan membawa bukti dukung alasan pindah dan surat tugas, misalkan karena tugas Lanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, dan nantinya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.(*)
















