INFOKINI.ID, JAKARTA – Analis politik Juanda H Alim mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres hanyalah pembuka jalan bagi Gibran Rakabuming. Gibran sudah lama disiapkan jadi cawapres Prabowo Subianto.
“Ini skenario bersambung. Dan melibatkan lintas institusi. Gibran disiapkan untuk dampingi Prabowo sejak lama. MK sudah membuka jalan kemarin. Saya kira tidak ada lagi penghalang bagi Gibran,” urai Juanda, Selasa (17/10/2023).
Menurut dia, Gibran maju cawapres pendamping Prabowo sisa menunggu waktu. Sebenarnya kata Juanda, semua elite politik sudah sadar dengan skenario ini dari awal.
Hanya saja, memang tak ada yang bisa mencegahnya. PDIP secara politik menerima imbas paling serius dari putusan MK ini. PDIP sudah melakukan banyak intrik agar Gibran tak digaet Prabowo. Tetapi ini tak memengaruhi skenario. Sebab kata Juanda, target Prabowo memang Gibran.
“Hanya dengan itu Prabowo bisa punya kana menang. Ya dengan memecah PDIP,” paparnya.
Dijelaskan Juanda, PDIP akan menghadapi prahara jika duet Prabowo-Gibran tercapai. Pertama, mereka tak bisa menghindari konfrontasi dengan klan Jokowi.
“Mau tidak mau PDIP akan berhadap-hadapan dengan Jokowi. Karena jelas sudah Jokowi ke Prabowo. Kedua, PDIP akan banyak kehilangan kantong kantong suara jika retak dengan Jokowi,” katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal ramainya kabar putusan MK tersebut dikaitkan dengan peluang putra sulungnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres. Jokowi menjawab apakah Gibran akan menjadi cawapres.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silakan tanyakan saja kepada partai politik,” kata Jokowi.
Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres-cawapres oleh partai politik. Dia menekankan hal itu murni urusan parpol.
“Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” ucapnya.
Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai usai adanya putusan MK tersebut, maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah dapat maju di Pilpres 2024 asalkan ada parpol koalisi yang mengusung.
“Ya bisa (maju pilpres), tergantung koalisi,” ujar Bivitri kepada wartawan, Senin (16/10).
Bivitri mengatakan putusan MK tersebut dapat langsung berlaku untuk Pilpres 2024. Sebagai kepala daerah, Gibran memenuhi syarat, namun memerlukan dukungan partai politik.
“Ya tadi sudah jelas disebut dalam putusan, ini langsung berlaku untuk 2024,” ujarnya.
Senada dengan Bivitri, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi juga mengatakan Gibran sudah memenuhi syarat untuk maju Pilpres 2024, selama diusung parpol. Gibran bisa maju Pilpres 2024 walaupun berusia di bawah 40 tahun, karena sekarang sedang menjabat kepala daerah.
Lebih jauh, Rullyandi menolak pandangan bahwa putusan MK bisa melanggengkan politik dinasti. Rullyandi menilai putusan MK sudah sesuai dasar-dasar konstitusional.
















