Pria di Tator Mabuk Lalu Aniaya Bocah 11 Tahun, Kini Masuk Bui

INFOKINI,ID, TATOR – Unit Resmob Polres Tana Toraja meringkus pria paruh baya berinisial YS (45) usai dilaporkan menganiaya seorang bocah. Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka lebam di kepala.

Peristiwa ini terjadi di Pasar Sentral Makale, Kamis (19/10/202). Menurut keterangan korban R (11) awalnya ia sedang mejajakkan jualannya, tiba-tiba dihampiri oleh YS, dan ia langsung mengambil sebungkus kacang milik korban. Saat sang anak meminta harga kacang, YS menyuruhnya untuk membeli rokok.

R menuruti permintaan YS. Sekembali membeli rokok, bukannya diberi harga kacang, korban malah menerima tamparan dan pukulan di bagian kepala hingga ia mengalami luka memar. Tak hanya itu, kacang yang ia jajakkan juga dilempar oleh YS. Setelah itu ia kemudian pergi.

Atas kejadian tersebut keluarga korban tidak menerima dan melaporkannya di SPKT Mapolres Tana Toraja.

Kasat Reskrim Polres Tator AKP S Ahmad mengatakan bahwa setelah ia menerima laporan dari warga, selanjutnya tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Pasar Sentral Makale. YS diringkus saat lsedang duduk di salah satu warung milik warga.

“Jadi setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap YS diketahui benar telah melakukan penganiayaan terhadap anak inisial R sehingga yang bersangkutan kami tahan berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 c undang – undang nomor 35 tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman human maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKP S Ahmad.

Di depan penyidik YS mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap R?

Menurutnya apa yang ia perbuata diluar nalarnya karena pada saat itu dirinya dalam keadaan mabuk akibat mengomsumsi minuman keras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *