Segera Tetapkan Tersangka, Kejari Wajo Ungkap Modus Korupsi BPNT

INFOKINI.ID, SENGKANG – Kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan pangan non tunai (BPNT) Kabupaten Wajo memasuki babak baru. Usai ekspose dengan BPK RI, Kejaksaan Negeri Sengkang, Wajo menyebut adanya potensi penetapan tersangka di kasus ini.

Kasi Intel Kejari Sengkang Kabupaten Wajo, Mirdad Danial kepada awak media ini mengutarakan, tim penyidik Kejari Wajo telah melakukan ekspose perkara BPNT Kab Wajo secara virtual dengan BPK Pusat. Dalam ekspose, Kejari sudah menjelaskan kronologis hingga terjadinya perbuatan melawan hukum terhadap regulasi pedoman umum penyaluran BPNT.

“Sementara pihak BPK Pusat melakukan diskusi guna merangkum. Dan pihak BPK Pusat meminta sejumlah dokumen untuk dipelajari lebih lanjut guna menentukan sikap atau dapat menghitung adanya kerugian negara atau tidak,” terang Mirdad.

Mirdad menjelaskan, alur kasus ini telah terang dan memungkinkan ditetapkan tersangka

“Saat sedang dilakukan Ekspose kasus BPNT Wajo dengan pihak BPK RI Pusat dan ini ke depannya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Untuk hal tersebut guna mendukung kelancaran penangangan kasus BPNT yang sementara bergulir, penyidik Kejari Wajo membuka ruang dan kerja sama kepada masyarakat jika ada info atau dokumen pendukung lainnya yang dianggap bisa dijadikan sebagai sarana pendukung pembuktian bisa berkolaborasi dengan penyidik Kejari Wajo, meskipun penyidik sudah memperoleh data dan dokumen lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo telah diekspose Kejari Wajo.
Hasil ekspose menyimpulkan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terkait penyaluran BPNT.

Ada beberapa unsur penyimpangan yang diusut. Di antaranya penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara, suap dan jenis tindak pidana korupsi lainnya.

Sebelumnya Kejari Sengkang telah melakukan penyelidikan operasi inteljen kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di 14 Kecamatan dan juga pada beberapa E-Warung. Hasilnya, ada oknum TKSK yang memonopoli atau dan menguasai tugas-tugas TKSK termasuk E-Warung jadi-jadian, dan ditemukan perbuatan melawan hukum terkait dugaan penyelewengan penyaluran BPNT.

Ada dugaan bantuan ini tidak tepat sasaran. Juga terjadi penyunatan dari yang seharusnya diterima para keluarga manfaat yang dinilai Rp200 ribu untuk setiap KK dalam bentuk sembako.

Namum indikasi yang ditemukan di lapangan bantuan menyusut menjadi senilai Rp170 ribu.

“Barang atau paket sembako yang terima warga itu tidak sesuai dengan yang seharusnya yang jumlah seharusnya senilai Rp200 ribu dalam bentuk sembako itu hanya diberikan senilai Rp170-an ribu atau ada kekurangan sekitar Rp 30 ribuan,” paparnya.

Modusnya itu dimainkan dari harga sembako dengan cara membeli dan mencari harga yang lebih murah dengan kualitas di bawah. Data yang dihimpun di Kantor Dinas Sosial, P2KB dan P3A, untuk penyaluran BPNT per Oktober 2020 data bayar di Bank Mandiri sebanyak 18.380 penerima manfaat. Sementara data penerima manfaat dari Kemensos RI 26.486, terjadi selisih 8.106.

Untuk tahun 2021 sebanyak 23.000 penerima dan Maret-April 2021, yang berhasil sukses transfer sebanyak 7.678 dan yang gagal transfer sebanyak 54 penerima manfaat untuk program BPNT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *