INFOKINI.ID, BULUKUMBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menetapkan 497 Daftar Caleg Tetap (DCT) pada pemilu legislatif 2024. Dari 497 caleg yang ditetapkan, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) paling kecil jumlahnya.
Ketua KPU Bulukumba, Asbar menjelaskan bahwa penetapan DCT dilaksanakan melalui rapat pleno tertutup. Penetapan ini, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Jadi, DCT ditetapkan tanggal 3 November 2023. Selanjutnya DCT diumumkan pada tanggal 4 November 2023,” kata Asbar di KPU Bulukumba, Jumat malam (3/11/2023).
Menurutnya, penetapan itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 388 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Ditetapkan 497 Calon Anggota DPRD dari 16 partai politik tingkat Kabupaten Bulukumba,” jelas Asbar.
Asbar menjelaskan, saat ini ada dua caleg yang sudah ditetapkan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan status pekerjaan yang wajib mundur.
Persyaratan wajib mundur, katanya, batas waktunya sebagaimana dimaksud dalam Surat KPU RI Nomor 1035 per tanggal 25 September 2023.
“Pada subtansinya menyatakan bahwa apabila pada masa pencermatan DCT, calon pada DCS tidak dapat menyampaikan Keputusan Pemberhentian (bagi calon yang memiliki status pekerjaan yang wajib mundur) agar segera menyampaikan Keputusan Pemberhentian apabila telah menerima keputusan dimaksud, paling lambat 1 bulan setelah ditetapkan keputusan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota,” urainya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar mengaku sejak awal mendorong KPU untuk melaksanakan penetapan DCT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hanya saja, Bawaslu Bulukumba juga bersiap-siap jika ada peserta pemilu atau partai politik yang merasa dirugikan atas keputusan KPU dan akan melakukan pengajuan gugatan sengketa.
“Mekanisme pengajuannya tiga hari kerja pasca keputusan KPU tentang DCT ini. Jadi nanti kita lihat di hari kerja, yaitu pada Senin, Selasa dan Rabu,” imbuhnya.
Setelah penetapan DCT, KPU Bulukumba melanjutkan rapat koordinasi bersama Bawaslu hingga partai politik. Seusai rakor, KPU Bulukumba menyerahkan Keputusan DCT kepada masing-masing parpol.
















