Bawaslu Gowa Petakan Kerawanan Wilayah Perbatasan, Ada Ancaman Pidana

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto.(foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa terus melakukan pendataan terhadap berbagai indikasi yang menjadi daftar kerawanan Pemilu 2024. Tak hanya dari laporan masyarakat, temuan Bawaslu juga menjadi bagian dari pemetaan tingkat kerawanan pada tahapan pesta demokrasi yang puncaknya akan dihelat pada Februari 2024 mendatang. Salah satunya, adalah kerawanan pada wilayah perbatasan. Bawaslu Gowa mencatat wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan dalam pemilu. Tak main-main, diantara kerawanan bahkan diikuti ancaman pidana. Gowa yang berbatasan dengan sejumlah kabupaten diantaranya Maros, Takalar, Jeneponto, Sinjai dan Kota Makassar, dipetakan Bawaslu Gowa memiliki kerawanan tinggi. 

“Kenapa daerah perbatasan kita sebut memiliki tingkat kerawanan tinggi dalam pemilu nanti? Wilayah ini kita anggap memiliki kerawanan tinggi dengan berbagai indikasi. Diantaranya kesalahan pemilih salah masuk ke TPS karena lokasi TPS yang berhadapan dan nomor TPS yang sama. Selain itu, terkait juga masalah pendataan. Ada warga Gowa yang tinggal di perbatasan tetapi masuk di wilayah kabupaten lain. Padahal terdaftar sebagai warga Kabupaten Gowa. Tetapi karena tinggal di wilayah Kabupaten lain sehingga petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih tidak mendata mereka. Kalau ini tidak kita petakan bisa jadi tidak tepat sasaran untuk gunakan hak pilih. Karena di undang-undang menjamin, setiap orang  berhak gunakan hak pilihnya satu. Jadi ketika orang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu itu adalah pidana. Dan ketika tidak menggunakan atau menghilangkan hak pilih itu juga pidana. Jadi ini kita anggap rawan karena keduanya adalah pidana,” ungkap Juanto, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Gowa, usai kegiatan Pendidikan Politik dan Demokrasi dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat, Jumat (8/12/2023) di Hotel Remcy Makassar. 

Lainnya adalah kerawanan Daftar Pemilih Tambahan Berkelanjutan (DPTB). Hal ini menurut Juanto, telah dipetakan oleh bawaslu. “DPTB ini juga erat dengan pindah memilih. Seperti saat menikah, istri harus ikut suami, sehingga harus pindah. Kita sudah petakan berdasarkan instrumen indeks kerawanan pemilu berbasis kabupaten,” ujar Juanto yang juga menambahkan, hal lain yang terindikasi sebagai kerawanan dan kerap mencuat sebagai isu nasional adalah politik uang, netralitas ASN, TNI/Polri dan penyelenggara pemilu itu sendiri, termasuk isu sara. “Kita mengantisipasi munculnya kerawanan itu dengan berkoordinasi, komunikasi dan sharing dengan sejumlah elemen seperti tokoh pemuda, organisasi lainnya, termasuk media. Fungsi pengawasan ini antara masyarakat sebagai pengawas partisipatif dan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan hanya terletak pada kewenangan penindakan dari dugaan pelanggaran. Selebihnya hak untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran terjadi itu sama. Jadi mari kita sama-sama mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan pemilu bisa berjalan sesuai aturan dalam upaya mensukseskan pemilu,” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *