INFOKINI.ID, GOWA– Pembagian sejumlah barang-barang kampanye diperbolehkan selama masa kampanye. Pembagian tersebut tak masuk dalam kategori money politik/politik uang. Namun, pembagian barang kampanye tetap dalam aturan yang ditetapkan. Salah satunya nilai barang yang dibagikan tak diperkenankan melebihi Rp100 ribu. Hal ini menjadi bagian materi yang disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Gowa Suardi Mansing, saat rapat koordinasi bersama media cetak, media elektronik, dan media online dalam rangka penyebarluasan informasi kepemiluan pada pemilu serentak 2024, di Hotel Arya Duta Makassar, Senin (11/12/2023). Hadir di kesempatan tersebut Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul, serta jajaran koordinator divisi.

“Hal yang penting diseragamkan dari sebutan money politik adalah, semua yang diberikan dalam bentuk tunai atau berapa uang. Tak perduli dalam bentuk dalih apapun dan berapapun jumlahnya. Sepanjang itu sifatnya tunai dan dalam bentuk uang, itu tidak boleh. Meskipun berdalih yang transport, uang makan dan lainnya. Tetapi jika dalam bentuk barang itu dibolehkan, sepanjang tak lebih dari seratus ribu rupiah,” jelas Suardi.
Suardi juga menambahkan bahwa dalam proses kampanye, ada tiga barang yang diperbolehkan dibagikan dan dikonversikan dalam bentuk rupiah. Tiga item tersebut yaitu penutup kepala yang terdiri dari topi, jilbab, songkok dan kerudung. Selanjutnya adalah dalam bentuk pakaian yang meliputi baju, jaket, jas dan celana. Dan ketiga adalah yang masuk kategori peralatan makan dan minum seperti gelas, cangkir, piring serta alat lain yang masuk kategori peralatan makan dan minum. “Semua diperbolehkan asal tidak melebihi dari nilai yang ditetapkan. Hal ini penting untuk diluruskan dan disosialisasikan agar seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi yang ada. Karena ada masyarakat yang takut menerima karena menganggapnya money politik. Itu yang harus kita seragamkan agar tidak salah persepsi mengenai money politik,” jelas Suardi.
Terkait tahapan kampanye, Suardi juga menjelaskan bahwa seluruh peserta pemilu wajib melaporkan kegiatan kampanyenya kepada tiga lembaga, yaitu polres, bawaslu, dan KPU setempat. Kegiatan yang wajib dilaporkan yaitu untuk tiga metode kampanye, yaitu metode rapat terbatas, tatap muka, dan rapat umum.
“Seluruh peserta pemilu wajib melaporkan kegiatan kampanye pada polres, Bawaslu dan KPU untuk tiga metode kampanye yang dilakukan, yaitu metode rapat terbatas yang meliputi pertemuan yang jumlah massanya sekitar seribu orang. Metode lainnya yaitu tatap muka yang berupa kegiatan blusukan, kunjungan door to door, dan pertemuan mengumpulkan orang. Metode ketiga adalah rapat umum yang biasa kita sebut kampanye akbar, yang termasuk di dalamnya kegiatan konvoi. Setiap peserta pemilu diberikan satu kali kesempatan untuk melakukan kampanye Akbar, yang baru akan berlangsung tahapannya pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang,” kunci Suardi.(*)
















