KPU Gowa Rekrut 14.931 KPPS, Bakal Ditugaskan di 2.133 TPS, Ini Syaratnya

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Gowa Suardi Mansing.(foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa membuka perekrutan 14.931 orang anggota Kelompok Penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Belasan ribu kpps itu, nantinya akan ditempatkan di 2.133 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kabupaten Gowa. Perekrutan akan dibuka selama 10 hari terhitung sejak 11 Desember hingga 20 Desember 2023 mendatang. Sejumlah persyaratan bagi calon pendaftar kpps dicantumkan dalam edaran perekrutan yang dikeluarkan KPU Gowa.

Hal ini dijelaskan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Gowa Suardi Mansing, Minggu (10/12/2023). “KPU Gowa akan merekrut anggota kpps sebanyak 14.931 orang untuk bertugas di 2133 TPS se-Kabupaten Gowa. Tahapan penerimaan pendaftaran dimulai hari ini, tanggal 11 sampai tanggal 20 Desember 2023 mendatang,” ujar Suardi, dalam keterangannya. 

Sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam perekrutan diantaranya, batas usia antara 17 tahun hingga usia maksimal 55 tahun, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU kabupaten/kota atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu, serta tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat 5 tahun terakhir.

Para anggota kpps yang terpilih itu jelas Suardi, nantinya akan ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2024, dan akan dilantik pada tanggal  25 Januari 2024. “Mereka akan langsung bekerja hingga 25 Februari 2024 mendatang, karena masa kerja anggota kpps itu selama satu bulan, terhitung sejak diambil sumpahnya sebagai penyelenggara pemilu di tingkat TPS melalui prosesi pelantikan,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *