INFOKINI.ID, MAKASSAR – Sepanjang Januari hingga November 2023, Polda Sulawesi Selatan telah mengungkap 2.217 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 3.153 orang. Dari jumlah tersangka itu, 2.964 orang di antaranya laki-laki dan 189 perempuan.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat press release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel selama tahun 2023 periode Januari-November, di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12/2023). Hadir pula Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombespol Darmawan Affandy.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja sebanyak 21 Kg, sabu 98 Kg, ekstasi 20.145 butir, Daftar G 183.109 butir, dan t sintetis 2 kg.
“Dari kualifikasi penyalahguna yang diamankan, yaitu bandar 16 orang, pengedar 925 orang, dan pengguna 2.212 orang,” kata Komang.
Dalam kesempatan tersebut, di tempat yang sama juga dilakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika yaitu sabu 857 gram, dengan tempat kejadian perkaranya di jalan poros Bone-Sinjai, yaitu di wilayah Kecamatan Mare, Kabupaten Bone dengan 2 orang tersangka berinisial JU dan AS. Kasus inipun didalami penyidik dan diduga terdapat unsur pencucian uang.
Kemudian, sabu seberat 949 gram yang diungkap di Kota Makassar dengan tersangka 3 orang yakni berinisial AR, RA dan IR.
Kabidhumas mengatakan bahwa para tersangka penyalahguna narkoba di 2 lokasi ini dipersangkakan pada Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Selain itu, dimusnahkan juga barang bukti ganja seberat 3 Kg yang kejadian perkara di Kota Makassar dengan tersangka PR, dan juga ekstasi 1.350 butir yang ditemukan di Makassar dengan tersangka 3 orang masing-masing berinisial RJ, MR, SP.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, ada pula temuan ganja lainnya seberat 9 Kg juga ikut dimusnahkan.
Kabidhumas Polda Sulsel juga mengungkap total barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai Rp 4,5 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 42.316 jiwa.
“Ayo kita bersama-sama perangi Narkoba. Narkoba musuh kita bersama, karena merusak generasi kita,” tegasnya.














