Paksa Nikahkan Anak, Pidana dan Denda Ratusan Juta Menanti

Kadis P3A Kabupaten Gowa Kawaidah Alham dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Gowa Mussadiyah Rauf dalam kegiatan rakor Gugus Tugas KLA.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Hadirnya undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharapkan menjadi solusi atas sejumlah permasalahan yang kerap dialami perempuan dan anak. Salah satunya melindungi perempuan dan anak dalam hal pemaksaan untuk melaksanakan pernikahan di usia dini. Tak main-main ancaman pidana penjara hingga 9 tahun dan denda ratusan juga menanti kepada pihak yang terbukti memaksa anak untuk menikah di usia dini. 

“Undang-undang TPKS ini sangat keras dan melindungi hak-hak perempuan. Tak boleh ada pihak yang memaksa anak untuk melakukan pernikahan di usia dini, yang disebutkan sebagai usia siap menikah. Jika ada, maka ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun dan denda maksimal hingga Rp200 juta menjadi tuntutannya. Demikian juga dengan kasus lain yang kerap dialami perempuan, seperti perselingkuhan yang telah diatur sedemikian rupa,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gowa Kawaidah Alham, di sela rakor gugus tugas KLA, Rabu (6/3/2024).

Kawaidah juga menjabarkan, ada stigma di masyarakat bahwa pernikahan usia dini bagian dari budaya masyarakat. Budaya ini disebutkannya terkadang menjadi bentuk pemaksaan kepada anak untuk melaksanakan usia dini dengan dalih menuruti keinginan orang tua.

“Jika itu pemaksaan, maka orang tua bisa terkena ancaman itu. Tetapi jika memang keinginan dari anak, maka sejumlah persyaratan harus dipenuhi yang nantinya berujung pada rekomendasi dari DP3A terhadap proses izin pernikahan tersebut. Sudah ada contoh kasus, orang tua memalsukan data untuk memaksa anak menikah. Dan itu kini sudah berproses hukum. Nantinya, undang-undang TPKS ini juga akan menjadi ancaman bagi semua pihak yang terlibat dalam izin untuk memaksa terjadinya pernikahan dini. Jadi tidak hanya pihak orang tua saja, tetapi semua yang terdeteksi ikut andil dalam dokumen izinnya,” tegas Kawaidah, seraya menyebut bahwa perlindungan atas hak anak merupakan hal yang krusial dan memerlukan keterlibatan berbagai instansi, termasuk peranan TP PKK. 

Sementara itu Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Gowa Mussadiyah Rauf yang ditemui pada kegiatan menyebutkan bahwa persoalan perempuan dan anak, menjadi bagian dalam program  Kelompok Kerja (Pokja) di TP PKK. “PKK memiliki Pokja yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan anak  serta keluarga. Salah satu hal yang kita edukasikan adalah masalah pernikahan anak usia dini, yang menurut apa yang kita temukan dilatarbelakangi sejumlah hal, diantaranya tidak beraninya anak menolak keinginan orang tua. Selain itu karena budaya bahwa anak perempuan yang cepat menikah akan mengurangi beban orang tua dan lainnya lagi. PKK melalui Pokja yang terkait bersinergi dengan DP3A untuk mengatasi itu. Peranan PKK di seluruh kecamatan dalam mengedukasi dan mensosialisasikan hal ini, kita harapkan akan berpengaruh pada angka pernikahan dini di Kabupaten Gowa, sekian masalah lainnya seperti stunting yang angka penurunannya menjadi target pemerintah,” ujar Mussadiyah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *