INFOKINI.ID, GOWA– Pemerintah Kabupaten Gowa telah menyiapkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H yang akan dicairkan pada awal April 2024 mendatang. Jumlah total keseluruhan THR untuk 6 ribu lebih pegawai yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mencapai angka Rp37 miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, H Abdul Karim Dania, Kamis (28/3/2024). THR ini akan dibayarkan maksimal seminggu sebelum lebaran Idul Fitri 1445 H. Soal besarannya, Karim menyebutkan, akan disesuaikan dengan gaji beserta komponennya pada bulan sebelumnya.
“Anggaran THR tahun 2024 ini mencapai Rp37 miliar. Saat ini kita sedang menyiapkan dan menunggu berkas dari seluruh SKPD rampung. Setelah selesai, maka akan kita bayarkan kepada seluruh pegawai melalui transfer ke masing-masing pegawai yang berhak, baik ASN maupun PPPK. Pembayarannya akan kita lakukan sesuai aturan yaitu seminggu sebelum hari raya Idul Fitri. Jadi ya sekitar tanggal 1 atau 2 April 2024. Jumlah besarannya disesuaikan dengan gaji yang diterima pada bulan sebelumnya, yaitu bulan Maret,” jelas Kepala BPKD yang juga Plt Sekdakab Gowa ini.
Karim juga mengungkapkan bahwa penyesuaian pengelolaan berkas untuk pembayaran THR telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah. (SIPD). Sistem aplikasi ini diakuinya baru pertama kalinya bagi Kabupaten Gowa. “Karena kita baru pertama kalinya menggunakan menggunakan SIPD dari Kemendagri, maka butuh penyesuaian agar tidak keliru,” ujarnya.(*)
















