INFOKINI.ID, BULUKUMBA – Propam Polres Bulukumba memeriksa Bripka AM yang diduga melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap dua orang. Propam berjanji menangani kasus ini secara profesional.
“Jadi setelah menerima laporan atau pengaduan dari kedua korban pada Selasa (16/4) siang, Penyidik Propam langsung memanggil Bripka AM menghadap,” ungkap Kasi Propam Polres Bulukumba AKP H Nuryadin, Kamis (18/4/2024).
“Bripka AM telah menjalani pemeriksaan selama dua hari yakni pada hari Selasa dan Rabu kemarin,” sambungnya.
AKP H Nuryadin menegaskan bahwa Pihak propam akan berkerja secara profesional.
“Jika Anggota tersebut terbukti melakukan tindak pidana, Proses hukum sudah jelas, Anggota tersebut akan diproses dan ditindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, baik di peradilan umum maupun pada peradilan profesi diinternal kepolisian.” Tegas AKP H.Nuryadin.
AKP H Nuryadin juga menyampaikan bahwa pihak Polres Bulukumba telah menerima laporan Polisi kedua korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba pada Selasa siang 16 April 2024.
Dalam laporan keduanya melaporkan telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi yang terjadi pada Selasa 16 April 2024 sekitar jam 00.30 Wita. Peristiwa penganiayaan terjadi kompleks Pasar Sentral Kabupaten Bulukumba.
“Laporan polisi kedua korban telah diterima, dan akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik satreskrim.” Pungkas AKP H Nuryadin Kasi Propam.
Belum dijelaskan secara detail kronologi maupun motif penganiayaan.














