INFOKINI.ID, WAJO – Komisi III DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (23/4/2024). Komisi III menyoroti aktivitas tambang ilegal yang belum mampu dihentikan pemerintah daerah.
RDP juga membahas berbagai isu terkait infrastruktur dan pengelolaan lingkungan di Wajo. PUPR hadir untuk membahas pemanfaatan dana APBD, bantuan provinsi, dan pusat untuk pengembangan SPAM.
Selain itu, Komisi III juga membahas tentang Sumur Air Tanah di Leppangeng, Kecamatan Belawa, yang mengeluarkan gas.
“Penelitian akan dilakukan untuk mengetahui apakah kandungan gas tersebut memenuhi syarat untuk dieksploitasi,” ungkap Wakil Ketua Komisi III, Elfrianto.
Sedangkan RDP dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dihadiri Kepala Dinas DLH, H Alamsyah berfokus pada optimalisasi pengurangan dan pengelolaan sampah. Elfrianto menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi perhatian seperti peningkatan prestasi Wajo dari Piagam Adipura menjadi Piala Adipura, kesejahteraan pelaksana sampah, armada mobil Crane, diklat penyidik, infrastruktur DLH, sosialisasi aturan untuk kesadaran masyarakat tentang peduli lingkungan dan sampah.
Juga ikut membahas Sanksi (Surat Bayar Denda, Sanksi Sosial, Sanksi Pidana), pemilahan sampah di RT, bank sampah, sarana dan prasarana, armada fasiltas pengelolaan sampah, TPA, dan peningkatan PAD.
Komisi III menegaskan perlunya tindakan serius terhadap praktik tambang ilegal yang merajalela, seperti ekstraksi tanah uruq dan pasir, yang dapat merugikan warisan alam bagi generasi mendatang.
