Transaksi Sabu Via IG, 2 Pemuda di Bulukumba Diciduk

INFOKINI.ID, BULUKUMBA – Satuan Narkoba Polres Bulukumba mengamankan dua pria yang diduga terlibat transaksi narkoba. Keduanya membeli sabu lewat media sosial Instagram (IG).

Kedua pelaku, yakni R (26) dan AP (25). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Keduanya diamankan oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba, pada Jumat (19/4/2024) lalu, di salah satu rumah BTN di Kecamatan Ujung Bulu.

Pada penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 47,4455 gram dalam penguasaan kedua pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone milik kedua pelaku dan mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan melakukan transaksi peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin mengungkapkan, keduanya diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat. Tim opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.

“Dari laporan informasi masyarakat itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sehingga keduanya diamankan bersama barang bukti Sabu,” kata AKP Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

AKP Syamsuddin menguraikan dari hasil keterangan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram.

“Terkait pemilik akun Instagram yang disebut oleh pelaku, saat ini penyidik melakukan proses penyelidikan,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKP Syamsuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *