INFOKINI.ID, GOWA – Tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan di Pilkada Gowa resmi berakhir malam tadi. Hingga ditutupnya masa pendaftaran, tidak satupun bakal calon yang mendaftar.
Suhardi Kamaruddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Divisi Penyelesaian Sengketa, menerangkan, hingga akhir masa pendaftaran malam tadi, tidak ada bakal calon yang mendaftar. Sehingga dipastika tidak ada bakal calon yang maju lewat jalur perseorangan.
“Proses tahapan itu kami awasi bersama jajaran Bawaslu Gowa, di helpdesk KPU Gowa, sampai hari dan detik terakhir. Dan tidak ada yang mengajukan pendaftaran,” ucap Suhardi.
Ketetapan itu juga ditandai dengan terbitnya Berita Acara KPU Kab. Gowa dengan nomor 641/PL.02.2-BA/7306/2/2024 yang menyatakan bahwa rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa dinyatakan nihil.
Berita acara yang dikeluarkan KPU Gowa diserahkan langsung oleh Kadiv Teknis KPU Gowa Nursalam Samad, kepada Anggota Bawaslu Gowa Suhardi Kamararuddin, selaku PIC pengawasan tahapan pencalonan perseorangan, sesaat setelah tahapan penyerahan syarat dukungan ditutup tepat pada pukul 00.00 Wita.
“Maka bisa dipastikan Pilkada mendatang di Kabupaten Gowa tidak ada calon perseorangan yang akan maju pada kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa tahun 2024,” tandas Nursalam.
















