Bandar Narkoba Pemilik 5 Kg Sabu Wempi Wijaya Divonis 12 Tahun Penjara

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Bandar narkoba Sulawesi Selatan pemilik 5 kilogram sabu, Wempi Wijaya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Wempi adalah anggota jaringan internasional Fredy Pratama.

Wempi menjalani sidang putusan di PN Makassar pada Senin (27/5). Wempi diketahui mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian putusan majelis hakim yang mengadili perkara ini, seperti dikutip dari situs PN Makassar, Kamis (30/5/2024).

Selain itu, Terdakwa Wempi Wijaya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak melunasi denda, hukuman Wempi bisa bertambah.

“Denda sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar hakim.

Dalam putusan majelis hakim, Wempi Wijaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima narkotika sabu.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.

Dalam perkara ini, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro Max, satu ponsel Android dan 63 plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 5 kilogram.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *