INFOKINI.ID, JAKARTA – Pemerintah menyetujui pemberian izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim kebijakan ini juga sudah disetujui Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“Kalau Pak Prabowo sudah kita komunikasikan, sudah. Pak Prabowo setuju, Pak Prabowo setuju. Beliau kan patriot sejati. Yang penting kan kita berikan untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas-ormas,” katanya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Ia juga menyerahkan kelanjutan kebijakan ini kepada pemerintahan Prabowo. Saat ini, ormas keagamaan dapat mengelola tambang dengan jangka waktu 5 tahun.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024.
“Tanya ke pemerintahan yang berikutnya lagi ya. Saya kan hanya baru bisa menjawab barang yang ada sekarang. Masa tugas saya sampai presiden berakhir, jangan saya disuruh menanggapi hal yang belum tentu terjadi kepada saya,” bebernya.
Pemberian izin kepada ormas agama mengelola tambang diambil agar konsesi pertambangan di Indonesia tidak hanya dikuasai oleh perusahaan besar saja. Hal ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Pandangan bahwa presiden (Joko Widodo) menyampaikan bahwa IUP jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede. Oleh investor-investor besar,” tutupnya.
















