INFOKINI.ID, JAKARTA – KPK membeberkan pengusutan kasus baru di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo. KPK menyebut, ada dua kasus yang tengah diusut di Jasindo dengan kerugian negara Rp45 miliar.
“Ada dua di Jasindo. Nilai kerugian negara sekitar Rp45 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tessa mengatakan, korupsi terkait PT Jasindo yang sedang diusut berkaitan dengan pembayaran komisi agen. Dalam penghitungan awal, KPK menyebut ada kerugian negara mencapai Rp 36 miliar dalam kasus tersebut.
“Tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020. Taksiran kerugian negara Rp36 miliar,” jelas Tessa.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni). Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp9 miliar.
“Tindak pidana korupsi terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tahun 2015 sampai 2020. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp9 miliar,” ujar Tessa.
Dalam kasus korupsi di PT Pelni, KPK sebelumnya mengumumkan tengah memulai penyidikan kasus tersebut pada Januari 2024. Asuransi yang menjadi pokok perkara kasus korupsi tersebut diduga menggunakan PT Jasindo.
KPK belum membeberkan sosok tersangka dalam kasus tersebut. Tessa mengatakan kedua kasus itu masih diusut
“Keduanya masih proses penyidikan,” pungkas Tessa.














