Berjoker, Dua Warga Diciduk Polisi

Dua orang yang diduga pelaku perjudian diamankan polres Jeneponto.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, JENEPONTO– Dua orang warga yang tengah berjudi dengan menggunakan kartu joker di Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, diciduk Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Rabu (10/7/2024) dini hari.

Para pelaku yang berinisial N (31) dan R (27) ini, menurut Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri, digrebek di lokasi perjudian karena adanya laporan warga yang merasa resah.

“Pengerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah akan aktifitas tersebut. Petugas dari tim tindak operasi pekat pun langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan kedua pelaku dalam keadaan berjudi,” ujarnya.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Jeneponto berupa barang bukti kartu dan sejumlah uang.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 2 pasang kartu Joker berwarna hitam kombinasi kuning yang di gabung menjadi satu. Uang sebesar Rp265.000,” ungkapnya.

Kedua pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP tentang perjudian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *