Datangi Bawaslu Gowa, Aktivis Kritik Pemasangan APK yang Merusak Lingkungan

INFOKINI.ID, GOWA – Pemerhati lingkungan melakukan aksi damai memprotes pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon bupati yang dinilai merusak tatanan lingkungan. Aksi digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa Jl Andi Malombassang, Kamis (18/07/2024).

Dalam orasinya, para aktivis menuntut Bawaslu Gowa untuk menindaki paslon yang memasang baliho pada pohon karena hal tersebut dapat merusak dan mematikan pohon.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa Saparuddin menyampaikan terima kasih atas saran dari demonstran. Ia menegaskan bahwa Bawaslu sangat terbuka dengan berbagai kritik dan masukan demi penegakan aturan main.

“Saya sampaikan kepada demonstran bahwa Bawaslu sangat terbuka dalam konsultasi hukum, walaupun tanpa demostrasi kami selalu siap menerima kawan-kawan di Bawaslu,” tutur Saparuddin.

Hanya saja, kata Saparuddin, penindakan terhadap APK bukan domain Bawaslu. Proses penegakan hukum dan langkah represif terhadap APK yang melanggar menjadi wewenang pemerintah daerah.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni memaparkan bahwa Bawaslu baru dapat menindaki pemasangan APK yang melanggar pada tahapan masa kampanye yakni pada 25 September hingga 23 November.

“Untuk saat ini mengenai penindakan penurunan baliho ataupun memberikan sanksi tegas kepada bersangkutan maka Bawaslu belum bisa melakukan hal tersebut. Karena saat ini Bawaslu tidak mempunyai kewenangan. Sebaiknya demonstran berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurus soal lingkungan hidup,” ucap Yusnaeni.

Meski demikian, Bawaslu akan tetap melakukan identifikasi dan langkah langkah pencegahan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian para aktivis lingkungan.

Sementara itu pada aktivis berharap, Bawaslu dapat membentuk kesadaran publik agar dalam masa kampanye yang akan datang memperhatikan aturan pemasangan APK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *