DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda Pengarusutamaan Gender ke Masyarakat

INFOKINI.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), di Hotel Asyra, Minggu (21/07/2024).

Pada kegiatan yang dihadiri oleh warga dari Kecamatan Ujung Pandang, Rappocini itu, Ketua TP PKK Indira Yusuf Ismail hadir sebagai narasumber .

Indira menekankan pentingnya penerapan pengarusutamaan gender yang merupakan jalan menuju kesetaraan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pembangunan di Kota Makassar memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Indira melanjutkan bahwa pengarusutamaan gender bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan terjadi perubahan pola pikir yang lebih inklusif dan adil.

“Baik laki laki maupun perempuan punya kesempatan yang sama. Kita melihat kondisi masyarakat kita, dan memperlajari situasinya dan apa yang mesti kita lakukan dengan kemampuan diri kita,” ujarnya.

Tanpa menyudutkan laki-laki, Indira pun mendorong para peserta perempuan untuk bisa lebih percaya diri, dan mau mengeksplorasi kemampuan diri mereka. Sehingga, selain mengerjakan rutinitas tugas domestik rumah tangga sebagai istri, para ibu atau istri bisa lebih berdaya.

Di era modern ini, lanjut Indira, sudah banyak sekali pekerjaan yang bisa dilakukan baik oleh laki maupun perempuan. Bahkan, organisasi perempuan sendiri seperti TP PKK Kota Makassar telah mampu membuktikan keberadaannya dalam memberikan dampak positif di Masyarakat.

“Kita harap hadirnya Perda ini membuka wawasan dan membarikan kesempatan yang lebih luas kepada perempuan,” harap Indira.

Acara ini juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari bidang akademisi yaitu Prof. Nurlina Subair dan kalangan praktisi yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Suhada Sappaile. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *