INFOKINI.ID, GOWA – Polisi meringkus seorang pria di Kabupaten Gowa berinisial IY (32). Ia ditangkap usai dilaporkan mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun.
Peristiwa ini terjadi di BTN Aura Permai, Desa Bontoala Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Jumat, 19 Juli 2024.
Kapolres Gowa AKBP RTS Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan IY. Ia membenarkan, IY diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan ibu korban. Awalnya, pelaku meminta izin kepada saksi, Fitria Handayani (ibu korban), untuk menginap di rumah saksi. Saksi pun mengizinkan dan pelaku tidur sekamar dengan korban berinisial MGA (7),” jelas Simanjuntak dalam keterangan persnya, Senin (22/7/2024).
Keesokan harinya, seorang tetangga korban bernama Kasma menceritakan kepada ibu korban bahwa pelaku pernah menginap di rumahnya dan mencabuli anaknya. Setelah mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kepada MGA, dan korban mengakui bahwa ia juga pernah dicabuli oleh pelaku.
Simanjuntak menjelaskan bahwa motif pelaku dalam melakukan aksinya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.
“Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.














