INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, mengedukasi warga terkait pentingnya rutin membayar retribusi sampah untuk kebersihan lingkungan.
Hal disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya, Rabu (24/7/2024).
Legislator dari PKB ini berharap semua warga memahami retribusi sampah lewat sosialisasi perda ini. Sebab, pungutan yang ada dipakai untuk peningkatan pelayanan persampahan.
Imam Musakkar B“Kalau tidak dibayar, operasional juga akan terhambat karena seusai aturannya uang retribusi nanti salah satunya untuk bayar gaji pegawai,” katanya.
Dia tidak menampik masalah ini acap kali terjadi. Imam menilai problema persampahan terjadi karena tidak kuatnya aturan perda yang ada.
“Untuk itu, perlu ada revisi lagi karena saya lihat aturannya sudah lama dan tidak relevan dengan kondisi di masyarakat,” tambahnya.
Demikian pula yang disampaikan Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suwandi. Dia menyatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan saat ini terus dilakukan. Namun juga perlu adanya revisi aturan.
“Memang perda ini perlu direvisi karena perkembangan Makassar juga semakin pesat. Jadi masalah sampah semakin kompleks,” katanya.
Sementara itu, praktisi, Ahmad Nunung berharap warga tidak mempermasalahkan nominal retribusi sampah yang ada. Senada dengan Imam, retribusi memang digunakan untuk operasional dan pemeliharaan.
“Tapi jika warga sudah membayar maka pemerintah harus antisipasilah kalau ada rusak mobil sampah. Sama seperti damkar, sama ambulance kalau rusak diperbaiki,” ujarnya. (*)
















