INFOKINI.ID, GOWA – Pencegahan perkawinan anak menjadi isu prioritas Pemerintah Kabupaten Gowa. Hal ini dianggap penting sebab perlindungan anak dari perkawinan adalah menjadi hak anak yang harus diwujudkan.
Sebagai bentuk upaya penanganan pencegahan perkawinan anak Pemerintah Kabupaten Gowa mulai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Pencegahan Perkawinan Anak. Tahap awal penyusunan SOP tersebut dilakukan dengan mempertemukan seluruh pihak terkait.
Mulai dari jajaran SKPD lingkup Pemkab Gowa, organisasi perempuan maupun anak, jajaran pemerintah kecamatan, puskesmas, dan unsur lainnya yang terkait.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gowa Sujjadan mengatakan, SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak ini penting, sebab akan menjadi pedoman bagi semua stakeholder yang ada dalam upaya memastikan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Gowa.
“Setiap anak wajib mendapatkan perlindungan, utamanya dari perkawinan anak. Karena dari perkawinan di usia anak akan berdampak bagi kesehatan mental, pendidikan, kekerasan dan bentuk dampak lainnya,” katanya di sela-sela Pembuakaan Focus Group Discussion (FGD) SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak, di Meelo Cafe, Jalan H. M.Yasin Limpo, Kelurahan Samata, Kamis, (25/07/2024).
Ia mengungkapkan, SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak ini harus diprioritaskan, apalagi melihat angka perkawinan anak di Kabupaten Gowa yang memang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Olehnya, saat ini perlu dibutuhkan kolaborasi bersama dari semua pihak. Baik Kemenag, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pengadilan, akademisi, media, dan paling utama adalah imam desa dan kelurahan.
“Perkawinan anak terjadi karena adanya dispensasi yang diberikan. Makanya ini juga perlu menjadi pertimbangan khusus bagi kita dalam penentuan perumusan SOP ini karena perumusan dispensasi ini tidak boleh begitu saja mudah keluar. Harus ada kondisi yang mendesak dengan artian tidak adanya pilihan lain,” tegas Sujjadan.
Ia pun berharap pertemuan dari pertemuan awal ini menjadi langkah kongkrit dalam memperbaiki tata kelola pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
Tambahnya, dalam proses penyusunan SOP Layanan Perkawinan Anak ini pemerintah daerah melalui dukungan USAID ERAT. Misalnya, melakukan penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak.
“USAID ERAT telah banyak mendukung dan mendampingi pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pemerintahan yang efektif dan efesien. Salah satunya pada upaya pencegahan perkawinan anak,” katanya.
Sementara, Fasilitator Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi Rosniaty Panguriseng menyebutkan, di periode 2023 data kasus dispensasi perkawainan anak di Kabupaten Gowa sebanyak 29 kasus.
Hal ini pun berbanding terbalik dengan temuan angka kasus anak yang melahirkan. Di mana berdasarkan temuan yang ada pada periode Januari hingga Juni 2024 sebanyak 191 kasus anak yang melahirkan. Artinya ada sekitar 160-an anak yang melahirkan dari hasil perkawinan sirih.
“Makanya dengan adanya alur layanan ini nantinya akan mengakomodir hak-hak anak, utamanya pada anak yang telah menikah misalnya. Sebab mereka tetap harus mendapatkan haknya, baik hak pendidikan, kesehatan, dan hak lainnya,” katanya.
Pada SOP Layanan ini akan memfokuskan tiga area. Pertama, dimulai dari pencegahan awal. Kedua, pencegahan terfokus, dan ketiga adalah tahap penanganan.
“Saat ini yang sudah berjalan sudah masuk dalam tahap pencegahan pada pengajuan dispensasi. Sementara yang menjadi kendala adalah pencegahan awalnya karena masing-masing masih dipertanggungjawabkan oleh pihak tertentu. Makanya layanan ini akan bersifat terintegrasi agar bisa lebih maksimal dan satu arah,” ujar Ros yang juga Fasilitator FGD.
Lanjutnya, FGD tersebut merupakan tahap pertama, hanya saja untuk proses yang dibahas dalam pertemuan sudah terlebih dahulu dilakukan dengan menyusun Dokumen Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak.
“RAD ini harus diturunkan pelaksanaannya di lapangan. Salah satunya dengan pemberian layanan, agar layanan ini bisa terkoordinasi dengan baik maka perlu dilakukan dengan basis alur layanan,” tutupnya.
















