Polisi Tangkap 4 Pelaku Judi Online di Wajo, Komputer-Ponsel Disita

INFOKINI.ID, WAJO – Polres Wajo menangkap empat pelaku judi online. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat.

“Berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana judi online Pc Farming (Higgs Games Island), maka kami tim menindaklanjuti laporan tersebut ke lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan, Kamis (15/7/2024).

Empat orang yang diamankan yakni MA 32 tahun dari Jalan Lembu, FR 38 tahun, TA 41 tahun dan SE 26 tahun dari BTN Permata Sari jalan Macan, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Alvin mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Sabtu ,(20/07/2024) lalu, di wilayah Kecamatan Tempe. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit perangkat komputer (PC) dan empat unit handphone.

“Keempat terduga pelaku ini dikenakan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 Ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUH pidana. Terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana judi online,” kata Alvin Aji

Saat ini, pelaku terancam 4 sampai 6 tahun penjara, dan barang bukti telah berada di Mapolres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Dan apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan-segan laporkan ke Kantor Polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” harapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *