INFOKINI.ID, JAKARTA – Densus 88 Antiteror Polri menyebut, terduga teroris yang di tangkap di Baru, Jawa Timur berinisial HOK adalah ahli merakit bom. HOK baru berusia 19 tahun.
HOK belajar merakit bom dari internet dan media sosial.
“Yang bersangkutan mempelajari cara untuk membuat atau merakit bom ini melalui internet ada website tertentu yang diakses, dan juga melalui media sosial,” ujar Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat malam (2/8/2024).
Aswin menyebut pihaknya juga menemukan beberapa gotri yang menjadi salah satu bahan peledak. HOK juga diketahui merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.
“Dalam penggeledahan juga ditemukan toples berisi gotri yang biasa digunakan sebagai enhancement atau menambah daya rusak bom yang dibuat tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aswin juga mengungkap bahwa HOK memiliki semangat merakit bom karena mengakses berbagai situs propaganda dari Daulah Islamiyah.
“HOK masih berusia 19 tahun , tersangka tersebut mendapatkan memiliki giroh, semangat untuk melakukan serangan itu secara sendiri. Dia mengakses berbagai situs yang berisi anjuran-anjuran atau propaganda Daulah Islamiyah, kemudian yang bersangkutan juga mendapatkan informasi-informasi dari media sosial sehingga muncul perasaan ingin melakukan bom bunuh diri tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Antiteror Polri menangkap HOK terkait aksi terorisme di Kecamatan Batu, Batu, Jawa Timur, Rabu (31/7) malam. HOK disebut telah merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan bahan kimia pembuatan bom. Termasuk bahan peledak berjenis triacetone triperoxide alias TATP yang sangat berbahaya dan memiliki daya ledak tinggi (high explosive).
Atas perbuatannya, HOK telah diamankan dengan dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.














