INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, mengatakan perlu adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan. Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Dalton, Selasa (6/8/2024).
Pasalnya, Imam Musakkar menilai masalah kesehatan yang ada saat ini belum terakomodir dalam aturan yang saat ini.
“Memang tidak mengikuti perkembangan. Imbasnya pelayanan kesehatan tidak maksimal nanti dilakukan, jadi harus direvisi,” kata Imam Muzakkar.
Meski begitu, legislator dari PKB itu menekankan pelayanan kesehatan mesti tetap berjalan dan secara merata, serta tidak tebang pilih.
“Tidak ada pelayanan yang tumpang tindih antara masyarakat A atupun B, kelas menengah ataupun bawah, semua disamaratakan,”ujarnya.
“Maksimalkan pelayanan kesehatan kita di Makassar, baik itu berada RS atau di seluruh Puskesmas yang ada,”ucap Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar itu.
Senada dengan Imam Musakkar, akademisi dari Universitas Bosowa, Baharuddin, juga meyakini pelayanan kesehatan bisa lebih maksimal berjalan ketika Perda direvisi.
“Memang kalau dirunut dari aturan pusat itu seharusnya ini sudah direvisi karena sudah lama sekali, sudah ada perubahan aturan,” katanya.
“Sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini juga. Pak Dewan tolong ini dikawal untuk revisi semoga bisa terealisasi,” tambah Baharuddin.
Sementara, praktisi, Ahmad Nunung, juga melihat ada beberapa poin dalam aturan itu yang perlu direvisi.
“Usianya sudah 14 tahun waktu masih pak Ilham Wali Kota, saya tadi malam baca baca sampai tuntas jadi ada fungsi hati itu keliatan sudah tidak sesuai,”tuturnya
Dia mengapresiasi atas upaya Imam Musakkar dalam mensosialisasikan perda pelayanan kesehatan ini lantaran dianggap penting. Apalagi nantinya jika ada revisi aturan.
“Saya kira apa yang dilakukan pak dewan untuk sosialisasi ini penting sekali karena masalah kesehatan ini menyangkut masyakarat,” ujar Ahmad Nunung. (*)
















