INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, meminta Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru yang bertujuan untuk menciptakan pembelajaran yang aman dan nyaman, dapat diterapkan dengan baik di setiap sekolah.
Hal itu disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Travelers Makassar, Selasa (20/8/2024).
Legislator dari Fraksi Demokrat itu menyebut bahwa konflik yang berkaitan dengan guru seringkali terjadi. Lewat perda itu, guru diharap dapat mengajar dengan nyaman.
“Jadi ini mencegah dan perilaku perilaku tindak kekerasan, ancaman, dan perilaku diskriminasi terhadap guru,”kata Fatma.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar itu menjelaskan jika ada beberapa perlindungan terhadap guru. Baik dari segi hukum maupun profesi.
“Di bab 7 itu banyak mengatur terkait bentuk perlindungan guru, ada juga perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlindungan atas hak kekayaan intelektual,” jelasnya.
Ia menegaskan guru sebagai penyelenggara pembelajaran perlu diberikan perhatian khusus. Selama ini, ia menyayangkan adanya konflik terjadi.
“Kita harus menjaga martabat dan peran serta guru sebagai penyelenggara pembelajaran,”ujar Fatma.
Sementara, Pengembang Teknologi Pembelajaran Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syarifuddin, juga sepakat dengan kehadiran peda ini. Terlebih, disosialisasikan oleh Fatma Wahyudin.
Ia berharap Fatma terus mensosialisasikan perda ini yang terbilang masih baru.
“Kami harapkan ibu bisa terus melakukan sosialisasi sehingga ini dipahami oleh semua orang,”kata Syarifuddin. (*)
















