Gerebek Tambang Emas Ilegal di Palopo, Polisi Tangkap 3 Orang

  • Bagikan

INFOKINI.ID, PALOPO – Polisi menangkap 3 orang dalam penggerebekan di lokasi tambang emas ilegal di Kota Palopo. Polisi kini memburu pihak pihak yang ada di belakang aktivitas ini.

“Aktivitas penambangan emas ilegal ini dilakukan di lokasi yang diketahui merupakan area aliran Sungai Pajalesang yang tanpa izin. Tim juga menggiring 3 orang pekerja ke Polres Palopo yang sedang melakukan penambangan emas secara manual,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, Kamis (22/8/2024).

Supriadi mengatakan lokasi tambang emas ilegal tersebut berada di Sungai Salu Boting, Kelurahan Mawa, Kecamatan Sendana, Palopo pada Rabu (21/8). Tiga penambang yang diamankan berinisial HM, SY, dan AR.

“Ketiga pekerja tambang yang terlibat ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas kegiatan tambang ilegal ini,” tegasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Di antaranya mesin pompa air, selang hingga keset penyaring material.

“Pompa air itu mereka gunakan untuk menyemprot tebing sungai supaya itu nanti materialnya jatuh ke keset penyaring. Di keset penyaring itu akan terpisah antara material pasir dan emas,” jelas Supriadi.

“Selain itu, kami juga menyita 2 buah selang dan 4 keset penyaring material emas. Seluruh alat tersebut kini telah diamankan di Polres Palopo dan berada di bawah pengawasan fungsi Sat Reskrim,” sebutnya.

Supriadi menambahkan penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan. Dia berharap masyarakat dapat memahami bahaya aktivitas tambang ilegal.

“Operasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap kegiatan tambang ilegal,” pungkasnya.

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *