Sosialisasi Penyebarluasan Perda soal Pajak Daerah, DPRD Makassar Hadirkan Bapenda

INFOKINI.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah di Hotel Almadera, Sabtu (31/8/2024). Kegiatan ini diharapkan bisa memberi edukasi kepada masyarakat agar paham dan patuh soal pajak daerah.

Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila, mengatakan bahwa pajak daerah merupakan kewajiban yang harus di penuhi. Pajak di sebut akan membangun daerah.

“Jadi kita berbicara pajak artinya ada kewajiban. Pajak ini Perda sama halnya dengan hotel yang kita tempati ini ada juga pajaknya,” kata Irmawati Sila.

Ia menjelaskan ada sejumlah jenis pajak yang di terapkan di masyarakat. Salah satunya menurut Irma yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yakni pajak bumi dan bangunan.

“Salah satunya PBB pajak bumi bangunan, ini juga hotel bahkan kena pajak, semua ada pajaknya, karen pajak itu membayar pajak dari kita sendiri dan untuk kita sendiri yang akan nikmati hasil pajak tersebut,” ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Muhammad Ambar Sallatu, yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu, dan invonasi untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, yakni aplikasi Pakintaki.

“Program Bapenda dalam hal kebijakan pendapatan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu atau taat pajak. Tugas kami di bapenda adalah melakukan loncatan capaian target,” kata Ambar.

Ia juga menjelaskan bahwa program Pemerintah Kota melalui Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto terus meminta agar memberi layanan terbaik ke masyarakat, termasuk upaya peningkatan pendapatan asli daerah.

“Pak Wali berpesan bahwa performa Pemerintahan itu di lihat dari 2 faktor, pertama bagaimana startegi meningkatkan pendapatan asli daerah dan merapikan belanja agar belanja bisa memacu pendapatan,” ujarnya.

Olehnya itu, kata Ambar, masyarakat di minta tak khawatir. Digitalisasi pelayanan memudahkan masyarakat untuk taat dan patuh akan pajak daerah.

“Digitalisasi pajak, mempermudah pelayanan melalui aplikasi layanan PAKINTA. Nah ini bisa di pakai untuk membayar pajak untuk lebih mudah lagi,” bebernya

Terakhir dalam materinya, Muhammad Ambar Sallatu menyampaikan terima kasih atas kepatuhan dan wajib pajak dari warga Makassar. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *