Dugaan Pelanggaran Izin, DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Aktivitas Mie Gacoan

Rapat dengar pendapat (RDP) anggota DPRD Kota Makassar dengan mahasiswa terkait izin usaha Mie Gacoan. (Foto:Ist)

INFOKINI.ID, MAKASAR — Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar pada Senin (15/10/2024).

RDP ini membahas dugaan aktivitas tanpa izin PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) oleh restoran Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Makassar.

Dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, rapat tersebut dihadiri anggota DPRD Makassar dan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, serta mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.

Menurut perwakilan mahasiswa, aktivitas restoran Mie Gacoan diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami menduga mereka (manajemen Mie Gacoan) tidak memiliki izin yang seharusnya,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa.

Namun, Kepala Bidang Teknis Perizinan DPM-PTSP Makassar, Faisal Burhan, mengungkapkan bahwa manajemen Mie Gacoan telah mengurus izin terpadu secara daring dan memiliki Nomor Induk Berusaha serta IMB.

Kendati demikian, pihak manajemen Mie Gacoan tidak hadir dalam RDP untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Menanggapi absennya pihak manajemen, sejumlah anggota DPRD Makassar menyerukan agar aktivitas restoran ini ditinjau ulang. Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Hanura, H. Muchlis Misbah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main soal perizinan ini. “Jika benar terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan, kami akan merekomendasikan penyegelan aktivitas Mie Gacoan,” tegasnya.

Untuk memastikan kebenaran, DPRD Makassar berencana melakukan investigasi mendadak (sidak) pada Selasa (16/10/2024). Sidak ini diharapkan dapat mengungkap fakta terkait perizinan dan kesesuaian aktivitas restoran tersebut dengan dokumen yang dimiliki.

Rapat ini menunjukkan komitmen DPRD Makassar dalam menegakkan aturan perizinan di wilayahnya demi menciptakan tata kelola yang adil dan transparan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *