INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar mengambil langkah tegas dengan menyegel rumah mewah milik Mira Hayati, seorang pengusaha skincare ternama, yang berlokasi di daerah Bontoloe, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, pada Jumat (25/10/2024). Bangunan berlantai empat ini disegel karena tidak memenuhi persyaratan administratif yang diwajibkan untuk pembangunan properti.
Penyebab Penyegelan
Rumah tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, menjelaskan bahwa meskipun berbagai kesempatan diberikan kepada pemilik untuk melengkapi dokumen, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan.
“Sekarang yang berlaku adalah sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, proses dan dokumen yang kami minta tidak dipenuhi. Karena itu, kami harus mengambil tindakan penyegelan,” ungkap Aguz.
Pelanggaran Tata Ruang
Selain pelanggaran administratif, lokasi rumah tersebut berada di kawasan yang diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Bangunan ini berdiri di area yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, kawasan sungai, dan hutan lindung. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa tindakan tegas diperlukan.
“Kawasan tersebut seharusnya dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk pembangunan properti komersial. Kami memastikan bahwa aturan tata ruang ditegakkan demi keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.
Proses Penegakan Hukum
Sebelum penyegelan dilakukan, Distaru telah mencoba berkomunikasi dengan pemilik sejak Agustus 2024. Pada 23 Agustus, tim pengawasan mendatangi lokasi untuk meminta konfirmasi dan kelengkapan dokumen, tetapi tidak mendapat respons.
“Kami sudah memberikan teguran pertama sesuai prosedur, namun tidak ada tanggapan. Teguran kedua juga diabaikan. Akhirnya, kami harus mengambil langkah penyegelan untuk menegakkan aturan,” tegas Aguz.
Peringatan kepada Pemilik Properti
Distaru mengingatkan bahwa setiap pemilik bangunan wajib mematuhi peraturan administratif dan tata ruang yang berlaku. Pelanggaran seperti ini tidak hanya berdampak pada pemilik, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan tatanan kota.
“Tindakan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk mematuhi regulasi. Tata ruang bukan hanya soal dokumen, tetapi juga upaya menjaga keseimbangan kota,” tutup Aguz.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah Kota Makassar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perizinan yang lengkap dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang. (*)
















