Penyegelan Rumah Mewah di Makassar, Bukti Tegas Distaru Terhadap Pelanggaran Tata Ruang

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata ruang kota dengan menyegel rumah mewah empat lantai milik Mira Hayati, seorang pengusaha skincare terkenal. Bangunan yang berada di Bontoloe, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea itu disegel pada Jumat (25/10/2024) karena tidak memiliki izin yang sesuai.

Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru, Aguz Mulia, memimpin langsung penyegelan ini. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya untuk meminta konfirmasi dan itikad baik dari pihak Mira Hayati tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah memberikan teguran pertama dan kedua sesuai prosedur. Namun, tidak ada respon atau dokumen yang ditunjukkan oleh pemilik bangunan. Penyegelan ini adalah langkah terakhir sesuai dengan peraturan,” kata Aguz.

Tindakan penyegelan ini juga dilakukan meski ada dalih dari kepala tukang yang menyebutkan telah mengurus izin. Namun, pihak Distaru menegaskan bahwa bukti otentik tidak pernah diberikan.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan setiap pembangunan di Kota Makassar mengikuti aturan yang berlaku. Distaru berharap penyegelan ini menjadi peringatan bagi pihak lain untuk mematuhi peraturan tata ruang dan bangunan. (IY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *