MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) pertama, untuk menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Artama Makassar, Kamis (14/11/2024), dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. Ir. H. Muhammad Fuad Azis, ST, M.Si, yang mewakili Kepala Dinas, membuka acara, dengan menyampaikan pentingnya RDTR dalam menentukan arah pembangunan Kota Makassar.
“RDTR adalah dokumen strategis, yang mendetailkan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan tata ruang di setiap kawasan kota,” ujarnya.
FGD ini menghadirkan dua narasumber, yakni Jamilah Abbas, Fungsional Penata Ruang Muda Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan, yang memaparkan tujuan dan fungsi RDTR.
Narasumber lainnya, Ir. Iyan Awaluddin, ST, MT, Wakil Ketua IAP Sulawesi Selatan sekaligus Ketua Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah & Kota UIN Alauddin Makassar, menyampaikan pandangan terkait proses finalisasi RDTR.
Dalam sesi diskusi, para narasumber memberikan pemahaman mendalam mengenai muatan utama RDTR, termasuk bagaimana dokumen ini dapat menjadi pedoman bagi pembangunan, yang terarah dan berkelanjutan di Kota
Peserta juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan, demi memperkaya penyusunan RDTR, yang akan disahkan dalam bentuk Perwali.Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, dalam sambutannya, menggarisbawahi pentingnya perencanaan yang matang, untuk mendukung potensi besar yang dimiliki Makassar.
“Kota Makassar adalah kota besar dengan potensi luar biasa. Namun, tanpa perencanaan yang baik dan kolaborasi seluruh pihak, potensi ini tidak akan terwujud secara optimal,” ungkap Muhammad Fuad Azis.
Ia juga menekankan, tugas bersama dalam menyusun RDTR, adalah memastikan dokumen tersebut mampu mencerminkan keadilan, keberlanjutan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“RDTR yang kita susun, harus mampu menciptakan tata ruang yang adil dan berkelanjutan, sehingga semua masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” jelasnya.
Menurutnya, RDTR tidak hanya sekadar dokumen teknis, tetapi juga menjadi pedoman penting dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada masa depan.
“Dokumen ini adalah fondasi penting, untuk mengarahkan pembangunan kota agar lebih terukur, terarah, dan menjawab tantangan urbanisasi yang terus berkembang,” tambahnya.
Di akhir sambutan, Muhammad Fuad menyampaikan harapan besar, terhadap kolaborasi yang terjalin dalam kegiatan ini.
“Saya berharap melalui FGD ini, kita bisa memperkuat sinergi untuk mewujudkan Kota Makassar yang lebih tertata, nyaman, dan berkelanjutan. Komitmen semua pihak sangat penting untuk kesuksesan ini,” ujarnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta, yang menghasilkan berbagai masukan konstruktif untuk penyempurnaan RDTR.
Masukan tersebut akan menjadi acuan dalam proses finalisasi Perwali, sehingga RDTR dapat segera diterapkan secara efektif di Kota Makassar.FGD pertama ini menjadi langkah awal yang signifikan, dalam mewujudkan tata ruang Kota Makassar yang lebih modern, dan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dengan dukungan berbagai pihak, RDTR diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, dan pembangunan kota ke depannya. (*)
















